- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan jabatan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Marullah dituding mengangkat anak kandungnya, saudara, hingga kerabatnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, laporan pun terkait dengan adanya dugaan pemerasan hingga jual beli jabatan yang dilakukan orang-orang dekatnya tersebut.
Baca Lainnya :
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan mengenai adanya laporan tersebut. Menurut dia, KPK akan menelaah laporan itu terlebih dahulu
"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/5).
Budi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak," lanjut dia.
Awak mddia telah mencoba menghubungi Marullah untuk meminta tanggapan terkait pelaporan ini. Namun ia belum merespons hingga berita ini ditulis.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)







.jpg)







