Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap

By Sigit 27 Jun 2026, 12:38:44 WIB Jawa Barat
Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap

Keterangan Gambar : Barang bukti. dok : humas Polres Majalengka


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar. Dalam sebuah operasi senyap namun terukur, aparat berhasil membongkar kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis (25/06/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Blok Ahad RT 002 RW 009, Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melalui pengintaian intensif, petugas akhirnya melakukan penyergapan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial AFNH (20), seorang buruh harian lepas.

Baca Lainnya :

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat secara transparan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Di antaranya 5 paket tembakau sintetis siap edar yang dibungkus lakban hitam, 3 pack plastik klip, beberapa lakban berbagai ukuran, serta kertas rokok (papir) sebagai alat pendukung distribusi.

Tak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta dua unit telepon genggam, yakni Samsung Galaxy J1 Ace dan Redmi 8A, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran tersebut.

Tersangka tak berkutik saat barang bukti ditemukan di kediamannya. Ia langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AFNH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat pun menanti, sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku lainnya.

Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat juga diharapkan menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang mengancam masa depan bangsa. ** (Agit)




  • LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor

    🕔11:35:34, 27 Jun 2026
  • Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap

    🕔12:38:44, 27 Jun 2026
  • Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga

    🕔12:50:50, 27 Jun 2026
  • Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar

    🕔13:47:35, 27 Jun 2026
  • Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim

    🕔10:07:21, 25 Jun 2026