- Muhammad Nazaruddin Pimpin Jalan Sehat PRI, Bahas Program Pemerintah dan Agenda Partai
- Sambut HUT Ke-7 Kogabwilhan I, IKKT PWA CBS II Kogabwilhan II Pererat Silaturahmi Dan Kepedulian.
- Peran Aktif Babinsa Patroli Malam, Jadi Tauladan Warga.
- Dandim 0506/Tgr Hadiri Kirab Budaya dan Ruwat Bumi, Pentingnya Menjaga Kerukunan .
- Hasil Pemilihan RW 02 Tirtajaya, Sugianto Menang dan Ajak Warga Tinggalkan Perbedaan
- Bazar Sembako Koperasi Merah Putih Kutajaya Diserbu Warga, Barang Dagangan Ludes Terjual
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA.
- Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah.
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
Dewan Pers Sudah Sampaikan Usulan Draf Publisher Right ke Presiden Jokowi

Megapolitanpos.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan telah menyerahkan draft usulan Peraturan Presiden (Perpres) publisher right kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ninik berharap Perpres publisher right harus berdasar pada Undang-undang Pers.
"Diharapkan akan segera dikeluarkan tentang publisher right. Dewan Pers sudah menyampaikan draft-nya kepada Presiden," ucap Ninik dalam konferensi pers diJakarta, Jumat (3/3/2023).
Menurut Ninik, saat ini masih dalam proses pembahasan pihak pihak terkait yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Baca Lainnya :
- Romy Soekarno Gandeng KPU Kota Blitar Dorong Gen Z Jadi Pengawal Demokrasi Digital.
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
Ninik berharap Perpres itu segera terbit. Selain itu, Perpres itu tidak melenceng dari UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Mudah-mudahan kita berharap ini sudah diselesaikan. Tapi catatan terpenting, bahwa pengaturan terkait publisher right, harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan Pers sesuai dengan UU 40 tahun 199," katanya.
"Pertama, menjaga independensi pers. Kedua, mengembangkan pers nasional kita. Tidak boleh keluar dari dua koridor itu," ujarnya.
publisher right atau hak penerbitan berisi hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi platform digital. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan media massa bisa bernegosiasi dengan platform digital soal harga untuk konten mereka yang dimuat di platform.
Regulasi tersebut memberikan waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan harga. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak terjadi kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit.
Perlindungan Jurnalis
Ninik menyampaikan masih marak kekerasan terhadap jurnalis. Disebut, belum ada mekanisme untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis.
"Ini PR bersama Dewan pers, dan pemerintah untuk memikirkan mekanisme untuk memastikan agar tak ada lagi teman-teman jurnalis masih kebingungan, 'Ini lapor ke mana ya?' 'Lapor ke media dulu atau polisi dulu,'" kata Ninik.
Ninik pun berharap agar lembaga pemerintah dan lembaga lain untuk terbuka memberikan informasi kepada jurnalis.
"Kita berharap, apakah pemerintah, lembaga negara, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan, buka pintu seluas-luasnya bagi jurnalis kita untuk mendapat informasi," katanya.(ASl/Red/MP).

.jpg)

.jpg)
.jpg)











