- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
- Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan
- USDEK BIRAWA ADI GUNA GPM Gelar Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Kader di Seluruh Indonesia
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- MUBES Jakmania: Seluruh Jakmania Harus Memiliki Hak yang Sama dalam Demokrasi
- Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama
- PRSI Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Robotik di SDN Pancoran 07 Pagi Jakarta Selatan
Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti yang diamankan
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah bengkel motor di Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, akhirnya terkuak.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka membongkar kasus ini lewat jejak digital yang tak disadari pelaku sebuah unggahan penjualan sparepart di Facebook.
Dalam siaran persnya, Senin, (04/05/2026) Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Maret 2026 di bengkel PMRT 88 Motopart, Blok Krapyak, Desa Jatipamor. Aksi tersebut baru terungkap saat saksi, Dadang Iskandar, membuka bengkel sekitar pukul 09.00 WIB. Ia dibuat terkejut saat mendapati kondisi bengkel tak seperti biasa bagian dalam tampak terang karena atap asbes dan plafon telah bolong.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Kecurigaan semakin kuat ketika pintu belakang ditemukan terbuka dengan teralis tak lagi terkunci. Setelah diperiksa, sejumlah sparepart bernilai tinggi raib digondol pelaku.
Barang yang hilang meliputi :
5 unit ECU Juken merk BRT
4 knalpot motor
1 tromol motor
3 swing arm
1 set velg
10 unit seher BRT
1 monoshock
1 paket boring
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 26 juta.
Kasus yang sempat gelap ini mulai menemukan titik terang pada 30 April 2026. Seorang saksi lain, Rival, menemukan unggahan penjualan knalpot di Facebook yang mencurigakan. Instingnya tak meleset. Ia kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.
Langkah cepat pun dilakukan. Bersama saksi Dadang, aparat kepolisian, Kapolsek Wado, serta perangkat desa dan Bhabinkamtibmas, tim mendatangi lokasi yang dibagikan penjual. Namun, di lokasi tersebut hanya ditemukan keluarga dari terduga pelaku berinisial YOGA.
Meski pelaku tak berada di tempat, petugas menemukan barang bukti penting berupa dua knalpot dan satu blok mesin yang identik dengan barang milik korban.
Dari keterangan keluarga, barang tersebut disebut sebagai titipan dari Dede Mulyana alias Demul. Informasi ini menjadi kunci. Petugas bergerak cepat menuju lokasi kerja Demul yang diketahui sebagai kuli bangunan di wilayah Cigasong.
Tanpa perlawanan, Demul diamankan dan dibawa ke Polsek Panyingkiran. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama Yoga, membongkar bengkel dengan menjebol atap dan menggasak sparepart bernilai puluhan juta rupiah.
Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi peringatan keras di era digital, jejak kejahatan sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap kejahatan besar. ** (Agit)

















