- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
- Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi
- Menteri Maman: SAPA UMKM Ubah Data Statis Jadi Kebijakan Tepat Sasaran
- Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
- Pemkab Barito Utara Siapkan WPR Pasca Penertiban PETI
Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama

Keterangan Gambar : Camat Leuwimunding, Wawan Kurniawan
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terus memperkuat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran, adil, dan transparan.
Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah penempelan stiker pada rumah warga penerima bantuan sosial, sebagai bentuk keterbukaan data sekaligus pengawasan bersama di tingkat lingkungan.
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial, yang mewajibkan pemasangan stiker pada rumah keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai penanda rumah tangga penerima bansos.
Baca Lainnya :
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Rapat Paripurna Bupati Majalengka Eman Suherman Soroti Kualitas Proyek, DPRD Bereaksi
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
Program tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran bantuan. Pemkab masih menemukan penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, namun tetap tercatat dalam data bansos.
Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mempermalukan masyarakat, melainkan sebagai langkah transparansi agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
"Penempelan stiker ini bertujuan untuk transparansi dan pengawasan bersama. Bukan untuk mempermalukan, tetapi agar data penerima bantuan bisa diketahui secara terbuka oleh lingkungan sekitar," ujar Eman, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, keberadaan stiker memungkinkan masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi bansos. Apabila terdapat warga yang kondisi ekonominya sudah membaik namun masih tercatat sebagai penerima, diharapkan dapat mengundurkan diri secara sukarela demi keadilan sosial.
"Kami ingin menumbuhkan kejujuran dan keadilan sosial. Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan," tambahnya.
Eman juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperbaiki validitas data penerima bantuan serta mencegah potensi penyimpangan.
"Dengan transparansi ini, bansos diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan demi terwujudnya Majalengka yang langkung sae," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Apip Supriyanto, menyampaikan jumlah penerima manfaat bansos di Majalengka saat ini meliputi :
Program Keluarga Harapan (PKH): 52.991 orang
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): 123.036 orang
Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS): 213.047 orang
Bantuan Pangan (BAPANG): 135.130 orang
Dinas Sosial, lanjutnya, berkomitmen melakukan verifikasi dan pembaruan data secara rutin setiap bulan guna memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. ** (Agit)

















