- Perkuat Ukhuwah, Subling ke-45 di Masjid Al-Mustaqim Dihadiri Ratusan Jamaah
- Pengurus Ranting Muslimat NU Desa Tumpang Kecamatan Talun Menggelar Pengajian dan Santunan Yatim Piatu
- Angkat Destinasi Wisata, Tan Ngi Hing Perjuangkan Akses Jembatan Garuda
- Mempererat Hubungan Kekeluargaan, PDI Perjuangan Buka Dapur Umum
- PTPN I Percepat Transformasi Digital dan Tata Kelola, Abdul Rivai Ras: Perkebunan Harus Berdaya Saing Global
- SDN Mirat III Ambruk, Mendadak Dapat Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Menkop Ziarah ke Makam Bung Hatta dalam Rangkaian Menuju Puncak Harkopnas ke-79
- Bulog Andalkan Beras Kita sebagai Identitas Baru Beras Nasional, Target 2 Juta Ton
- Model Kemitraan PTPN I di Jember Dongkrak Pendapatan Petani dan Ekspor Tembakau
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama

Keterangan Gambar : Camat Leuwimunding, Wawan Kurniawan
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terus memperkuat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran, adil, dan transparan.
Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah penempelan stiker pada rumah warga penerima bantuan sosial, sebagai bentuk keterbukaan data sekaligus pengawasan bersama di tingkat lingkungan.
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial, yang mewajibkan pemasangan stiker pada rumah keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai penanda rumah tangga penerima bansos.
Baca Lainnya :
- SDN Mirat III Ambruk, Mendadak Dapat Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Polres Majalengka Amankan Aksi Damai, Pemda Terima Aspirasi
- Ribuan Massa Kepung DPRD Majalengka, Desak Program MBG Jalan
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
Program tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran bantuan. Pemkab masih menemukan penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, namun tetap tercatat dalam data bansos.
Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mempermalukan masyarakat, melainkan sebagai langkah transparansi agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
"Penempelan stiker ini bertujuan untuk transparansi dan pengawasan bersama. Bukan untuk mempermalukan, tetapi agar data penerima bantuan bisa diketahui secara terbuka oleh lingkungan sekitar," ujar Eman, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, keberadaan stiker memungkinkan masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi bansos. Apabila terdapat warga yang kondisi ekonominya sudah membaik namun masih tercatat sebagai penerima, diharapkan dapat mengundurkan diri secara sukarela demi keadilan sosial.
"Kami ingin menumbuhkan kejujuran dan keadilan sosial. Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan," tambahnya.
Eman juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperbaiki validitas data penerima bantuan serta mencegah potensi penyimpangan.
"Dengan transparansi ini, bansos diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan demi terwujudnya Majalengka yang langkung sae," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Apip Supriyanto, menyampaikan jumlah penerima manfaat bansos di Majalengka saat ini meliputi :
Program Keluarga Harapan (PKH): 52.991 orang
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): 123.036 orang
Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS): 213.047 orang
Bantuan Pangan (BAPANG): 135.130 orang
Dinas Sosial, lanjutnya, berkomitmen melakukan verifikasi dan pembaruan data secara rutin setiap bulan guna memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. ** (Agit)

















