- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- BNI Dukung Sean Gelael Tampil di Asian Le Mans Series 2025/26, Bawa Nama Indonesia ke Level Global
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal

Keterangan Gambar : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eryanto, MMA membuka sosialiasi sertifikasi produk halal di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (06/09/2023).
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eryanto, MMA membuka sosialiasi sertifikasi produk halal di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (06/09/2023). Turut hadir Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan, mewakili Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran, pelaku UMKM dan tamu undangan lainnya.
Pada pidatonya Asisten Perekonomian dan Pembangunan membacakan pidato tertulis Bupati Asahan yang mengatakan, dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan pengesahan Undang-Undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
Lebih lanjut Oktoni mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dalam hal ini Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk antara lain mendampingi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), Pengurusan Izin P-IRT (Perizinan - Industri Rumah Tangga), Pengurusan Izin Halal dan Penerbitan Rekomendasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Baca Lainnya :
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Kemenkop Ingin Perkuat Sistem Perlindungan Anggota Lewat RUU Perkoperasian
Terakhir Oktoni menyampaikan, pelaku usaha yang sudah diberikan pendampingan sertifikat halal dari Januari sampai dengan hari ini sebanyak 236 pelaku usaha. Selanjutnya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas. ** (DS)

















