- PKB Harapkan Pembahasan Ranperda Berjalan Konstruktif demi Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik
- Fraksi PKB Dorong Optimalisasi PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
- Fraksi PKB Pertanyakan Penyebab Tingginya SiLPA APBD 2025
- Apresiasi Kinerja Pemkab, Fraksi Aspirasi Rakyat Sampaikan Sejumlah Catatan Strategis
- Soroti SiLPA dan Belanja Daerah, Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Evaluasi Menyeluruh
- Fraksi Aspirasi Rakyat Apresiasi WTP, Ingatkan Pentingnya Efektivitas APBD
- Bupati Barito Utara Apresiasi Masukan DPRD dalam Pembahasan APBD 2025 dan PPAS 2027
- Bupati Barito Utara Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Tengah Masyarakat
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
- Tak Sekadar Bikin Konten, Peserta Pelatihan Disnaker Depok Dibimbing hingga Disalurkan ke Perusahaan
ASA Indonesia Institute: Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo Bukan Akhir Dari Proses Hukum

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo
Megapolitanpos.com, Jakarta- Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengatakan Dengan menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo(FS), hakim telah menjadikan putusannya untuk mencapai tiga sasaran sekaligus: karir hakim, marwah MA di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa.
" Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi FS. Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," kata Reza, pada wartawan melalui seluler, Selasa(14/02/2023).
Menurut Reza satu hal lagi yang mesti dilakukan pasca putusan yakni pihak rutan harus menjaga ekstra pengamanan bagi FS maupun putri Cendrawati (PC), pasalnya mengacu pada studi tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas.
Baca Lainnya :
- Promo Bumbu Masak di Jakarta Fair 2026 Jadi Buruan Pengunjung, Cek Daftar Booth Favoritnya
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
" Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," tutup Reza.
Sebelumnya Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. (ASl/Red/MP).

.jpg)
.jpg)








.jpg)





