- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
Anggota DPR Anis Byarwati Minta OJK Lebih Cepat Menangani Pengaduan Konsumen

Keterangan Gambar : Komisi XI DPR RI melakukan rapat kerja dengan Ketua Dewan Komisaris OJK (DK OJK) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Komisi XI DPR RI melakukan rapat kerja dengan Ketua Dewan Komisaris OJK (DK OJK) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). PUJK adalah lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Rapat ini mengangkat tema perlindungan konsumen. Hadir dalam rapat ini, anggota komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Byarwati.
Legislator dari Jakarta Timur ini menyarankan kepada OJK agar memiliki indikator keberhasilan dari perlindungan konsumen. Menurutnya, OJK perlu membuat alur yang lebih sistematis agar perlindungan terhadap konsumen dapat benar-benar diwujudkan. “OJK perlu merumuskan Key Performance Indicator, sebagai tolak ukur sejauh mana OJK telah berhasil memberikan perlindungan kepada konsumen,” tuturnya.
Melanjutkan pandangannya, Anis menjelaskan bahwa perlu dimasukkan di dalam KPI salah satunya adalah kecepatan OJK didalam menangani pengaduan atau batas waktu yang diperlukan OJK untuk merespon pengaduan konsumen. “Berapa lama waktu yang dibutuhkan OJK untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sehingga konsumen merasa terlindungi?” ujarnya. “Hal ini dibutuhkan karena banyak kasus-kasus yang terjadi, namun konsumen merasa tidak ada yang melindungi,” tambahnya.
Baca Lainnya :
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- OJK dan Pemkab Majalengka Kuatkan Ekosistem Keuangan Inklusif di Situ Cipanten Gunungkuning
- Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE
Selain itu, ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini juga menekankan perlunya OJK memiliki standar kepuasan dari konsumen didalam mendapatkan pelayanan dari OJK. “Dengan adanya berbagai indicator yang dibuat, kita dapat melihat dan mengukur sejauh mana indikator-indikator tersebut sudah bisa dicapai. Hal ini juga bisa menjadi sarana legislative untuk melakukan fungsi pengawasannya,” papar Anis. “Dengan dilengkapinya berbagai sarana yang diperlukan OJK dalam pelayanan dan perlindungan konsumen, diharapkan akar masalah dari banyaknya masalah yang dialami oleh pelaku usaha jasa keuangan dan konsumennya, dapat diatasi dengan baik,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)












