- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Agenda Pemeriksaan Saksi, PN JakBar Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

Keterangan Gambar : terdakwa Irjen Teddy Minahasa(Poto Tim MP)
Megapolitanpos.com, Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa hari ini, Kamis (16/2/2023).
Untuk sidang selanjutnya sesuai jadwal persidangan kami, hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Adapun agenda dalam sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menghadirkan lima orang saksi, yaitu Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana, dan Imron.
Baca Lainnya :
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- UPTD PPD Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo Upaya Ini Bagian Dekatkan Pelayanan Yang Taat Pajak
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
Diketahui, Nataniel merupakan kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matrama, kemudian Fathullah Adi adalah kenalan dari AKBP Dody Prawiranegara. Adapun Maulana selaku Asisten Rumah Tangga (ART) Teddy dan Imron seorang karyawan swasta.
Selain Teddy, terdapat beberapa orang lainnya yang telah ditahan dalam kasus ini, di antaranya Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat, Juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.(ASl/Red/MP).
















