- Ekspedisi Batas Negeri di Temajuk, 181 Meter Merah Putih Berkibar di Muka Indonesia
- HUT ke-41 Dufan Ancol Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
- Dilepas ke 11 Negara, 4.021 Alumni LKP Siap Bersaing di Dunia Kerja Global
- PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam
- Kementerian UMKM Siapkan Insentif 50 Persen di Marketplace, Media Diminta Kawal UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Kirim Bantuan Korban Gempa Bumi NTT melalui PELNI
- MBK Buka 24 Jam Aturan Ruwet Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar
- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
Agenda Pemeriksaan Saksi, PN JakBar Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

Keterangan Gambar : terdakwa Irjen Teddy Minahasa(Poto Tim MP)
Megapolitanpos.com, Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa hari ini, Kamis (16/2/2023).
Untuk sidang selanjutnya sesuai jadwal persidangan kami, hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Adapun agenda dalam sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menghadirkan lima orang saksi, yaitu Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana, dan Imron.
Baca Lainnya :
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
Diketahui, Nataniel merupakan kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matrama, kemudian Fathullah Adi adalah kenalan dari AKBP Dody Prawiranegara. Adapun Maulana selaku Asisten Rumah Tangga (ART) Teddy dan Imron seorang karyawan swasta.
Selain Teddy, terdapat beberapa orang lainnya yang telah ditahan dalam kasus ini, di antaranya Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat, Juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.(ASl/Red/MP).

.jpg)



.jpg)

.jpg)







