- PKB Harapkan Pembahasan Ranperda Berjalan Konstruktif demi Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik
- Fraksi PKB Dorong Optimalisasi PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
- Fraksi PKB Pertanyakan Penyebab Tingginya SiLPA APBD 2025
- Apresiasi Kinerja Pemkab, Fraksi Aspirasi Rakyat Sampaikan Sejumlah Catatan Strategis
- Soroti SiLPA dan Belanja Daerah, Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Evaluasi Menyeluruh
- Fraksi Aspirasi Rakyat Apresiasi WTP, Ingatkan Pentingnya Efektivitas APBD
- Bupati Barito Utara Apresiasi Masukan DPRD dalam Pembahasan APBD 2025 dan PPAS 2027
- Bupati Barito Utara Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Tengah Masyarakat
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
- Tak Sekadar Bikin Konten, Peserta Pelatihan Disnaker Depok Dibimbing hingga Disalurkan ke Perusahaan
45, 5 Ton Solar Subsidi Diamankan, BPH Migas dan Polda Jatim Sinergi Dalam Giat Penindakan Penyalahgunan BBM Solar Bersubsidi

Keterangan Gambar : BPH Migas bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur selenggarakan Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” bertempat di Kantor Polda Jawa Timur (23/02).
Megapolitanpos.com, Jatim- BPH Migas bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur selenggarakan Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” bertempat di Kantor Polda Jawa Timur (23/02).Sebesar 45,5 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar berhasil diungkap dan 27 orang telah diamankan. Pengungkapan kasus ini sebagai salah satu giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.
“Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja Bersama dalam bidang Penegakan Hukum di Bidang Hilir Migas.” jelas Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi.
Dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi ini, memiliki modus operandi membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi. nantinya akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.
Baca Lainnya :
- DPR RI Apresiasi Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Kementerian UMKM
- Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM
- Kementerian UMKM dan Driver Ojol Satukan Semangat Lewat Nobar Piala Dunia 2026
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas Pengusaha Mikro Lewat Pelatihan Digital Juragan UMKM
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Produk Halal untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM
“Sebanyak 27 orang diamankan di Sumurmati Probolinggo kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto
Lebih lanjut Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menjelaskan untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jawa Timur.
“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku , sedangkan potensi kerugian mencapai 24, 5 Miliar Rupiah“ papar Kombes Pol Parman.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(ASl/Red/MP).

.jpg)
.jpg)








.jpg)





