- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
- Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
Warung Pengecer Gas 3 Kg Terancam Tidak Bisa Berjualan Lagi

Keterangan Gambar : Pengecer gas tabung 3 kg, terancam tidak bisa menjual lagi,
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang- Pengecer gas tabung 3 kg, terancam tidak bisa menjual lagi, dikarenakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Dilansir dari cnbcindonesia.com Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap menjelaskan, meskipun aturannya sudah terbit, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.
Nantinya, dia mengungkapkan pembelian LPG 3 kg dengan data masyarakat teregistrasi mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. "Iya (2024). Kami melakukan monev berkala," ujar Maompang kepada CNBC Indonesia saat ditanya kapan implementasi pembelian LPG 3 kg menggunakan data masyarakat yang sudah teregistrasi, dikutip Senin (6/3/2023) yang lalu.
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Kemenag Kabupaten Tangerang Berikan Pembinaan Guru PAI, Untuk Menbangun Ekosistem Pendidikan Kuat.
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
Hal tersebut yang dikawatirkan oleh para warung pengecer gas 3 kg, pasalnya pembelian gas 3 kg hanya bisa di pangkalan.
Jaani (65) tahun tinggal jl Ahmad Dahlan RT 09 RW 04 Kelurahan kenanga kec Cipondoh kota Tangerang, salah seorang yang keberatan jika peraturan Menteri ESDM benar dilaksanakan, selain merepotkan warga kalau harus membeli gas 3 kg memakai aplikasi, dan harus membeli di pangkalan.
"Banyak juga warga yang rumahnya jauh dari pangkalan, gimana kalau nenek nenek harus berjalan jauh untuk mendapatkan 1 buah tabung gas 3 kg, pasti repot banget dan kasihan," ujarnya Kamis (6/4/23).
Jaani juga mengatakan warung para pengecer gas 3 kg juga terancam tidak bisa berdagang lagi, karena aturan tersebut.
"Padahal dengan adanya para pengecer tersebut, selama ini sangat membantu warga untuk membeli kebutuhan gas 3 kg tersebut, karena dekat dari rumah warga," tuturnya.
Jaani berharap Pemerintah bisa menunda atau kalau bisa membatalkan rencana tersebut, supaya bisa dilakukan dengan cara sekarang ini dalam membeli gas 3 kg. ** (Red)

.jpg)

.jpg)





.jpg)






