- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur

Keterangan Gambar : Polisi membeberkan barang bukti sajam yang digunakan pada saat tragedi berdarah.
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Misteri pembunuhan sadis yang merenggut lima nyawa di Kecamatan Teweh Timur pada 19 April lalu akhirnya terungkap. Polres Barito Utara secara resmi memaparkan motif di balik tragedi berdarah yang melibatkan pertikaian antar kerabat tersebut dalam konferensi pers, Jumat (01/05/2026).
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh pihak kepolisian adalah mengenai penyebab kematian para korban. Menanggapi simpang siur informasi di masyarakat terkait penggunaan senjata api (senpi), Kasatreskrim Polres Barut, AKP Ricky Hermawan, memberikan klarifikasi tegas berdasarkan hasil medis.
"Kami tegaskan, berdasarkan hasil otopsi dokter forensik, tidak ada satupun korban yang meninggal dunia akibat senjata api. Memang benar ada
Senpi di TKP dan saat ini masih kami dalami asal-usulnya, namun penyebab utama kematian bukan karena tembakan," ujar AKP Ricky Hermawan mewakili Kapolres Barito Utara.
Konflik ini dipicu oleh permasalahan lama terkait batas wilayah garapan hutan. Sebagai masyarakat adat Dayak yang turun-temurun mengelola hasil hutan, dengan berkembang nya waktu setelah ada beberapa perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, maka nilai lahan garapan tersebut bernilai tinggi.
Baca Lainnya :
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
Adapun perselisihan wilayah ini memuncak ketika akses keluar lahan (blok) milik pelaku ditutup oleh pihak korban menggunakan pagar kayu, karena akses keluar masuk pelaku harus melewati lahan para korban.
Cekcok mulut yang terjadi pada hari Jumat tersebut kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan pembunuhan berencana.
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga (tiga kakak beradik dan satu menantu), yakni:
VS (46)
LK (60)
SH (37)
SP alias MN (45)
Ironisnya, para korban juga merupakan kerabat jauh dari para pelaku. Korban tewas diidentifikasi sebagai CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), dan seorang balita berinisial MD (3). Sementara satu korban lainnya, AL (40), masih dalam kondisi luka berat.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur. Salah satu tersangka sempat menyerahkan diri ke Polres Damai (Kutai Barat), namun polisi menilai tindakan tersebut tidak sepenuhnya kooperatif.
"Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membawa barang bukti berupa parang yang tidak sesuai. Setelah pendalaman, parang yang asli digunakan ternyata disembunyikan dengan cara dikubur di belakang rumah," tambah Ricky.
Tersangka terakhir, MN, berhasil diringkus di Kutai Timur pada Selasa (28/04/2026).
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 459 KUHP: Pembunuhan Berencana.
Pasal 458 ayat (1) KUHP: Pembunuhan.
Pasal 20 huruf c KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana.
Para pelaku kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Wakapolres Barut berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban.
(A)













