- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung

Keterangan Gambar : Barang Bukti
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar. Kali ini, Polres Majalengka melalui Satres Narkoba bergerak cepat mengungkap praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Seorang pria berinisial R A Bin Aep tak berkutik saat diamankan petugas pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang beroperasi secara tersembunyi.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 2.650.000, dua unit handphone, serta sejumlah obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan. Petugas bergerak ke rumah seorang saksi yang diduga menjadi tempat penitipan barang. Hasilnya mencengangkan ratusan butir obat keras kembali ditemukan.
Rinciannya, 707 butir Tramadol dan 416 butir Trihexyphenidyl, menambah daftar barang bukti yang kini diamankan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, lengkap dengan barang pendukung lainnya.
Jumlah ini mempertegas skala peredaran yang tidak bisa dianggap sepele. Tersangka diduga kuat menjalankan praktik ilegal dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian, tanpa kewenangan, serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman serius.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat ilegal masih mengintai dan membutuhkan pengawasan ketat dari semua pihak. (Agit)












1.jpg)




