- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
Warga Jawa Barat, Mulai 1 - 30 Oktober 2024 Diskon dan Bebas Tunggakan Pemutihan Pajak Kendaraan

MEGAPOLITANPOS.COM Info Samsat - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Oktober – 30 November 2024.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berikut adalah rangkuman informasi lengkap mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat.
Jadwal dan Periode Pemutihan
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan berlaku selama dua bulan, dimulai pada 1 Oktober – 30 November 2024.
Insentif dan Manfaat
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :
tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 2% (dua persen);
tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 4% (empat persen).
Syarat dan Ketentuan
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:
- Balik Nama Kendaraan Bermotor :
1. STNK (asli);
2. KTP Pemilik Baru (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli);
4. BPKB (asli dan fotocopy);
5. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya.
- Pajak Kendaraan Bermotor :
1. STNK (asli);
2. KTP (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli);
4. BPKB (asli dan fotocopy).
** (Agit/Info Samsat)

















