Warga Jawa Barat, Mulai 1 - 30 Oktober 2024 Diskon dan Bebas Tunggakan Pemutihan Pajak Kendaraan

By Sigit 01 Okt 2024, 18:11:48 WIB Jawa Barat
Warga Jawa Barat, Mulai 1 - 30 Oktober 2024 Diskon dan Bebas Tunggakan Pemutihan Pajak Kendaraan

MEGAPOLITANPOS.COM Info Samsat - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Oktober – 30 November 2024.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berikut adalah rangkuman informasi lengkap mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat.

Jadwal dan Periode Pemutihan

Baca Lainnya :

Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan berlaku selama dua bulan, dimulai pada 1 Oktober – 30 November 2024.

Insentif dan Manfaat

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya

Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :
tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 2% (dua persen);
tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 4% (empat persen).

Syarat dan Ketentuan

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:
Balik Nama Kendaraan Bermotor :
1. STNK (asli);
2. KTP Pemilik Baru (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli);
4. BPKB (asli dan fotocopy);
5. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya.

Pajak Kendaraan Bermotor :
1. STNK (asli);
2. KTP (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli);
4. BPKB (asli dan fotocopy).

** (Agit/Info Samsat)




  • Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih

    🕔16:42:40, 12 Agu 2026
  • 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal

    🕔11:16:14, 11 Agu 2026
  • 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan

    🕔13:39:05, 11 Agu 2026
  • Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat

    🕔14:51:47, 11 Agu 2026
  • DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital

    🕔16:03:43, 11 Agu 2026