- Kementerian UMKM: KUR Harus Dukung UMKM sektor produksi untuk Entaskan Kemiskinan
- Babinsa Desa Cisoka Memantau Langsung Pendistribusian MBG
- Danramil 07/Pondok Aren Hadir di Peluncuran MBG Grab OVO Tangsel
- BNI Lanjutkan Pertumbuhan Kinerja Solid, Kredit dan Tabungan Naik 10% pada Kuartal I-2025
- Komsos Kunci Utama Sukses, Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
- Partai Masyumi Siapkan Penguatan Kader untuk Lolos Pemilu 2029
- Optimalkan Sektor Ketenagakerjaan Dana DBHCHT, Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Ketrampilan Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Kabupaten Blitar
- Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Dukung Pembentukan Tujuh Puluh Ribu Koperasi Desa Merah Putih
- Diduga Oknum Satpol PP Tangsel Melakukan Intimidasi Terhadap Wartawan, Forwat Bakal Lakukan Aksi
- Rayakan Mayday Secara Damai dan Kondusif, ASPEK Indonesia Desak Presiden & Ketua DPR Kubur Omni bus law Cipta Kerja
Warga Jawa Barat, Mulai 1 - 30 Oktober 2024 Diskon dan Bebas Tunggakan Pemutihan Pajak Kendaraan

MEGAPOLITANPOS.COM Info Samsat - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Oktober – 30 November 2024.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berikut adalah rangkuman informasi lengkap mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat.
Jadwal dan Periode Pemutihan
Baca Lainnya :
- Babinsa Desa Cisoka Memantau Langsung Pendistribusian MBG
- Danramil 07/Pondok Aren Hadir di Peluncuran MBG Grab OVO Tangsel
- Komsos Kunci Utama Sukses, Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
- Danramil 05/Ciputat Pantau Dapur MBG di Pisangan
- Pesta Rakyat HUT ke - 119 Menggelorakan Semangat Nasionalisme Bung Karno di Kota Blitar Semakin Sae
Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan berlaku selama dua bulan, dimulai pada 1 Oktober – 30 November 2024.
Insentif dan Manfaat
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :
tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 2% (dua persen);
tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 4% (empat persen).
Syarat dan Ketentuan
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:
- Balik Nama Kendaraan Bermotor :
1. STNK (asli);
2. KTP Pemilik Baru (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli);
4. BPKB (asli dan fotocopy);
5. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya.
- Pajak Kendaraan Bermotor :
1. STNK (asli);
2. KTP (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli);
4. BPKB (asli dan fotocopy).
** (Agit/Info Samsat)
