- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
- DPRD Dukung Pembenahan BUMD, Tajeri Soroti Pelayanan BBM
- Menuju 500 Tahun Jakarta, PWI Jaya Siapkan Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin ke-52
- Tiga Prajurit TNI Misi Perdamaian PBB Gugur Terkena Dampak Serangan Israel di Lebanon
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
- Polri: Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali
- Wamenkop Dorong Koperasi TCI Jalin Sinergi dengan Kopdes Merah Putih Di Tengah Kinerja Yang Solid
- Eman Suherman : PNS Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan, Bukan Sekadar Status
Tok! Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia Siap Dibahas DPRD Kota Bogor

Keterangan Gambar : Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna internal, untuk menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia, Rabu (15/3).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.
Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, menyampaikan latar belakang dan tujuan dibentuknya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial.
Baca Lainnya :
- FK LPM Bogor Selatan Curhat ke Ketua DPRD Kota Bogor, Persoalkan Batasan Usia di Perwali 28
- Hadiri Festival Ramadhan PGS 2026, Endah Purwanti Tegaskan Dukungan DPRD Kota Bogor Terhadap Ekonomi Rakyat
- Hadiri Kajian Bahagia Bersama Al-Qur\'an, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jadikan Ramadan Momen Cuci Gudang Dosa
- Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus DPRD Kota Bogor Matangkan Raperda Pasar Rakyat
- Adityawarman: Puasa Merupakan Proses Pendidikan yang Berkesinambungan

“Peraturan Daerah ini memiliki maksud untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap lanjut usia untuk mewujudkan lanjut usia yang memiliki kemandirian,” ujar Rizal.
Adapun materi pokok dari Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia terdiri dari 9 Bab dan 25 pasal dimana didalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan sanksi administrasi bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap lansia.
“Semoga apa yang kita upayakan menjadi ibadah untuk kita semua,” tutup Rizal.
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyampaikan pandangannya terhadap Raperda yang diajukan oleh Bapemperda ini. Juru bicara Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, menyampaikan jumlah penduduk Lanjut Usia (lansia) yang membesar ternyata berpotensi memberikan banyak keuntungan jika mereka tetap tangguh, sehat dan produktif.
“Lansia bukanlah beban negara. Justru mereka adalah penyangga pembangunan, karena para lansia dengan kematangan pola hidup dan pikirnya merupakan 'penjaga nilai', menjadi tuntunan hidup antar generasi,” jelas Safrudin.
Lebih lanjut, Safrudin menyampaikan dengan visi Kota Keluarga, pemerintah Kota Bogor harus terus mengkampanyekan kepada masyarakat untuk terus mencintai keluarga, mencintai orang tua, dan juga hormat kepada mereka, jangan sampai ada generasi muda mengabaikan dan tidak hormat orang tua sehingga mereka cenderung cuek, tidak peduli dan juga menghindar.
Sehingga, Safrudin menegaskan bahwa seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyetujui dilanjutkannya pembahasan Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia dengan dibentuknya panitia khusus dalam waktu dekat ini.
“Kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Lanjut Usia yang nantinya dijadikan payung hukum dan berharap hasil yang diharapkan dengan adanya payung hukum dimaksud, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan bantuan kemudahan keluarga dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia, sehingga tidak lagi ada keluhan di masyarakat akan kesulitan serta kesusahan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia yang terlantar atau ditelantarkan,” pungkasnya.(**)








.jpg)








