- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan

Keterangan Gambar : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA BOGOR- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Rapat ini digelar guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan Hotel Prima Katulampa yang diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak mengantongi izin.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bogor Timur.
Dari jajaran legislatif, hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rosyid, serta Anggota Komisi III H. Karnain Asyhar, Jatirin dan Eka Wardhana.
Baca Lainnya :
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan serta penegakan regulasi demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor.
Ahmad Aswandi menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dari dinas teknis seperti PUPR dan penegak perda yakni Satpol PP, terutama ketika ditemukan adanya pembangunan yang berjalan tanpa izin.
Menurutnya, pengawasan dari PUPR dan Satpol PP sangat penting, terutama ketika ada pembangunan yang berjalan tanpa mengantongi izin operasional.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengungkapkan temuan fatal dari hasil penggalian informasi bersama dinas-dinas terkait.
Berdasarkan data resmi DPMPTSP Kota Bogor, tidak ada izin operasional hotel yang tercatat atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.
"Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center (pusat pelatihan) sejak tahun 2018," ungkap Abdul Rosyid dengan tegas.
Pelanggaran berat lainnya diungkapkan oleh Dinas PUPR Kota Bogor. Proyek pembangunan tersebut dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lebih dari itu, secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Katulampa tersebut merupakan zona pemukiman, bukan kawasan komersial perhotelan.
"Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan," tegas politisi PKS tersebut.
Maka dari itu, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP Kota Bogor untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas dan progresif. Mengingat Surat Peringatan Pertama (SP 1) yang telah dilayangkan sebelumnya diabaikan oleh pengembang,
"Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang," kata Abdul Rosyid.(**)

















