- Tipu Korban Rp 1,96 Miliar Lewat Mitra Bengkel AutoOne, Pelaku Kini Disidang di Tangerang
- Peringatan Sumpah Pemuda, Mensesneg Prasetyo Hadi: Persatuan Jadi Kekuatan Utama Bangsa
- Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pramono Anung: Generasi Muda Harus Berani Memimpin
- Warga Sei Rahayu II Sampaikan Keluhkan Listrik Sering Padam dan Tegangan Rendah Dalam Reses DPRD
- Petani Sei Rahayu II Harapkan Bantuan Bibit Sawit, Palawija, dan Pupuk
- Warga Sei Rahayu II Usulkan Pembangunan Rumah Ibadah Dalam Reses DPRD
- Jalan Poros Rusak , Warga Sei Rahayu II Usulkan Perbaikan Dalam Reses DPRD
- Kekurangan Dokter hingga Rumah Dinas, Aspirasi Puskesmas Sei Rahayu II Disampaikan ke DPRD
- Reses DPRD Barito Utara, Warga Sei Rahayu II Soroti Fasilitas SMPN 7
- Enam Poin Penting Yang Diserap DPRD Barito Utara Dalam Reses Di Sei Rahayu
Tipu Korban Rp 1,96 Miliar Lewat Mitra Bengkel AutoOne, Pelaku Kini Disidang di Tangerang

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kemitraan usaha bengkel AutoOne pada Selasa (27/10/2026). Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa berinisial MY tersebut berjalan dengan lancar.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim mendalami aliran dana dari korban berinisial FP. Terdakwa MY mengakui bahwa uang yang ditransfer oleh korban tidak digunakan untuk membeli peralatan bengkel, melainkan dipakai demi keperluan pribadi dan dibagikan kepada karyawannya berdalih bonus.
Terdakwa memaparkan, bagian pemasaran PT Makmur Gemilang Investama berinisial WAS menerima uang sebesar Rp170 juta. MY menyebut uang tersebut merupakan bonus karena WAS berhasil meyakinkan FP untuk melunasi transaksi kemitraan. Di hadapan hakim, MY juga membenarkan bahwa WAS mengetahui peralatan bengkel yang dijanjikan akan dikirim ke Tobelo, Maluku Utara, sebenarnya belum dibelanjakan.
Baca Lainnya :
- Tipu Korban Rp 1,96 Miliar Lewat Mitra Bengkel AutoOne, Pelaku Kini Disidang di Tangerang
- Kolaborasi BNI dan IAS, Layanan Pendampingan Bandara Kini dalam Genggaman
- Hendry Ch Bangun Ingatkan Bahaya Ketergantungan AI dalam Jurnalisme
- PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
- Kuswara SP Ungkap Perkara Dakwaan Pemalsuan Surat Tanah di PN Tangerang
Kasus ini terungkap saat FP menyetor total uang kurang lebih sebesar Rp1,96 miliar kepada MY yang menjabat sebagai Direktur PT Makmur Gemilang Investama. Meski FP telah melunasi seluruh kewajibannya sesuai kontrak perjanjian, peralatan bengkel yang dijanjikan tidak pernah dikirim oleh terdakwa.
Melalui sambungan telpun, FP mengatakan, ia berharap jaksa dapat mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Menurutnya, semua pihak yang ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut seharusnya turut diproses hukum.
"Bukan hanya MY, mestinya semua yang ikut menikmati uang hasil kejahatan bisa dijadikan tersangka atau terdakwa," ujar FP.
Selain itu, FP meminta JPU agar menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal serta mengakomodasi tuntutan ganti rugi pada sidang pembacaan tuntutan mendatang.
"Saya berharap tuntutan semaksimal mungkin dan ada ganti kerugian, sehingga saya dapat melanjutkan niat usaha membuka bengkel," pungkasnya. (Red*)













