- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
Kuswara SP Ungkap Perkara Dakwaan Pemalsuan Surat Tanah di PN Tangerang

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG - Kasus dugaan pemalsuan surat dan manipulasi dalam transaksi lahan seluas 20 hektare di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Permasalahan muncul ketika PT Unggul Budi Lestari, yang telah membayar sebagian besar harga, hendak melakukan cut & fill untuk proses pembangunan kantor pemasaran. Namun sebagian warga merasa keberatan karena merasa tidak pernah menjual tanah mereka. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa dari 207 APH, sebanyak 103 di antaranya tidak dapat diklaim karena lahan tersebut belum pernah dijual.
Pengacara Terdakwa AS Kuswara Sastra Permana SH, usai mengikuti persidangan di PN Tangerang menyampaikan, perkara yang sedang ditanganinya itu memenuhi unsur Ne bis in idem. Menurutnya, perkara yang di laporkan oleh korban PT. UBL itu telah dilaporkan sebelumnya dan telah disidangkan di PN Tangerang dan telah Inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap berupa Pemenjaraan 2 tahun 6 bulan terhadap AS.
Baca Lainnya :
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Aliansi Blitar Bersatu Bakal Gelar Tandingan Apel Akbar Dukung Program MBG
- Ribuan Relawan Penggiat MBG Blitar Raya Akan Melakukan Aksi Damai
Namun sekarang, pihak pelapor PT. UBL melaporkan kembali ke pihak kepolisian dengan barang bukti-bukti yang sama, saksi-saksi yang sama, tempat, waktu kejadian yang sama, korban yang sama, semuanya sama. Berdasarkan pasal 76 KUHP, seseorang tidak bisa lagi diperiksa untuk kedua kalinya dalam pokok perkara yang sama.
Lebih lanjut Kuswara menyampaikan bahwa saksi korban Y dan B dalam keterangannya di persidangan, awal mereka mengaku lupa kalo perkara ini pernah di sidangkan di Pengadilan Negeri yang sama. Oleh karena itu, Penasehat Hukum AS yakin client-nya dapat terlepas dari segala tuntutan.
Masih kata Kuswara, ia menekankan pentingnya penerapan asas ne bis in idem, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa. Prinsip ini diatur dalam pasal 76 KUHP, dimana seseorang tidak dapat diadili dua kali dalam perkara yang sudah memiliki putusan tetap.
Dengan alasan asas Ne bis in idem tersebut, oleh penasehat Hukum terdakwa AS telah diajukan dalam eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan bahwa keberatan tersebut telah dianggap memasuki substansi pokok perkara. Kuswara merujuk pada putusan yang sudah inkrah nomor 147/Pid.B/2023 PT BTN, yang seharusnya menjadi dasar untuk tidak mengulangi proses hukum atas perkara yang sudah diputuskan.
"Penerapan asas ne bis in idem penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang telah menjalani proses hukum," tegas Kuswara, sembari mengingatkan bahwa asas ini menjadi landasan bagi kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa.
Lebih lanjut ia menegaskan kenapa Nebis in idem, karena peristiwanya sama, bukti-bukti yang dihadirkan sama, keterangan saksi pun sama dengan perkara yang sudah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, terutama terhadap terdakwa AS. (Mr)
















