- Korban Kedua Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan, Operasi Pencarian Berakhir
- Dua Hari Pencarian, Polisi Tenggelam di Sungai Barito Akhirnya Ditemukan
- Rakit Drum Terbalik di Sungai Barito, Dua Korban Masih Dalam Pencarian
- Haji 2026 Tetap Berangkat di Tengah Gejolak Timur Tengah, Disampaikan Usai Muscab PKB Majalengka
- Tinjau Korban Angin Puting Beliung Mas Ibbin Salurkan Sembako di Kelurahan Sukorejo dan Turi.
- Bukan Sekadar Silaturahmi : SMS Lahir, Konsolidasi Pemuda Majalengka Menuju 2029 Dimulai
- Semarak Muscab PKB di Berbagai Daerah, Maman Imanul Haq Ucapkan Selamat & Sukses
- Generasi Nias Melek Teknologi, PRSI Sumut dan BINUS Medan Gelar Workshop Robotika
- Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Barat, 12 RT Terendam dan Sejumlah Jalan Lumpuh
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
Kuswara SP Ungkap Perkara Dakwaan Pemalsuan Surat Tanah di PN Tangerang

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG - Kasus dugaan pemalsuan surat dan manipulasi dalam transaksi lahan seluas 20 hektare di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Permasalahan muncul ketika PT Unggul Budi Lestari, yang telah membayar sebagian besar harga, hendak melakukan cut & fill untuk proses pembangunan kantor pemasaran. Namun sebagian warga merasa keberatan karena merasa tidak pernah menjual tanah mereka. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa dari 207 APH, sebanyak 103 di antaranya tidak dapat diklaim karena lahan tersebut belum pernah dijual.
Pengacara Terdakwa AS Kuswara Sastra Permana SH, usai mengikuti persidangan di PN Tangerang menyampaikan, perkara yang sedang ditanganinya itu memenuhi unsur Ne bis in idem. Menurutnya, perkara yang di laporkan oleh korban PT. UBL itu telah dilaporkan sebelumnya dan telah disidangkan di PN Tangerang dan telah Inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap berupa Pemenjaraan 2 tahun 6 bulan terhadap AS.
Baca Lainnya :
- Bukan Sekadar Silaturahmi : SMS Lahir, Konsolidasi Pemuda Majalengka Menuju 2029 Dimulai
- Semarak Muscab PKB di Berbagai Daerah, Maman Imanul Haq Ucapkan Selamat & Sukses
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
Namun sekarang, pihak pelapor PT. UBL melaporkan kembali ke pihak kepolisian dengan barang bukti-bukti yang sama, saksi-saksi yang sama, tempat, waktu kejadian yang sama, korban yang sama, semuanya sama. Berdasarkan pasal 76 KUHP, seseorang tidak bisa lagi diperiksa untuk kedua kalinya dalam pokok perkara yang sama.
Lebih lanjut Kuswara menyampaikan bahwa saksi korban Y dan B dalam keterangannya di persidangan, awal mereka mengaku lupa kalo perkara ini pernah di sidangkan di Pengadilan Negeri yang sama. Oleh karena itu, Penasehat Hukum AS yakin client-nya dapat terlepas dari segala tuntutan.
Masih kata Kuswara, ia menekankan pentingnya penerapan asas ne bis in idem, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa. Prinsip ini diatur dalam pasal 76 KUHP, dimana seseorang tidak dapat diadili dua kali dalam perkara yang sudah memiliki putusan tetap.
Dengan alasan asas Ne bis in idem tersebut, oleh penasehat Hukum terdakwa AS telah diajukan dalam eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan bahwa keberatan tersebut telah dianggap memasuki substansi pokok perkara. Kuswara merujuk pada putusan yang sudah inkrah nomor 147/Pid.B/2023 PT BTN, yang seharusnya menjadi dasar untuk tidak mengulangi proses hukum atas perkara yang sudah diputuskan.
"Penerapan asas ne bis in idem penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang telah menjalani proses hukum," tegas Kuswara, sembari mengingatkan bahwa asas ini menjadi landasan bagi kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa.
Lebih lanjut ia menegaskan kenapa Nebis in idem, karena peristiwanya sama, bukti-bukti yang dihadirkan sama, keterangan saksi pun sama dengan perkara yang sudah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, terutama terhadap terdakwa AS. (Mr)

















