- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah

Keterangan Gambar : PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
Megapolitan pos.com, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 20/8/25 berhasil mengeksekusi satu unit Rumah diatas tanah selias 119 M2 di Jalan Gunung Indah V, Cluster Kampung Gunung Residence, Blok A6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor: 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG tanggal 12 Juli 2025. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H, melalui Panitera Rotua Roosa Mathilda, Tampubolon, S.H, M.H, memerintahkan Jurusita Miska dan beberapa tim Jurusita lainya untuk melaksanakan eksekusi/pengosongan rumah dan sekaligua penyerahan objek eksekusi terhadap Pemohon.
Miska Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang saat membacakan eksekusi yang sempat adu argumen dengan Pengacara pihak Termohon, namun Miska tidak mau terlalu banyak berdebat, Miska dengan berbagai hambatan dilapangan dihalang halangi oleh pihak Termohon yang mengarahkan puluhan orang dari pihak Termohon.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
Jurusita Miska yang sudah berpengalaman itu tidak mau kalah dengan orang orang suruhan pihak Termohon, yang ingin menghalang halangi, tetap melaksanakan eksekusi dengan menjalankan persuasif dan sesuai SOP.
Miska mengatakan kepada Media seusai membacakan hasil Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG, telah melakukan eksekusi dengan lancar.
Kami melaksanakan eksekusi dan pengosongan terhadap satu unit Rumah yang dibangun diatas tanah seluas 119 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik NIB.28.07.000004523.0 dahulu atas nama Edison Sianturi (Termohon) sekarang atas nama Ermasari Masagantha pihak (Pemohon) lanjut Miska.
Rumah berikut bangunan diatas tanah seluas 119 M2 di Jalan Gunung Indah V, Cluster Kampung Gunung Residence, Blok A6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sudah kami serahkan kepada Termohon atas nama Ermasari Masagantha, ujar Miska. (JES).


.jpg)














