- Pangkogabwilhan II Kunjungi Polda Kaltim, Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah Strategis.
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah.
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Polda Kaltim, Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah Strategis
- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan
PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah

Keterangan Gambar : PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
Megapolitan pos.com, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 20/8/25 berhasil mengeksekusi satu unit Rumah diatas tanah selias 119 M2 di Jalan Gunung Indah V, Cluster Kampung Gunung Residence, Blok A6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor: 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG tanggal 12 Juli 2025. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H, melalui Panitera Rotua Roosa Mathilda, Tampubolon, S.H, M.H, memerintahkan Jurusita Miska dan beberapa tim Jurusita lainya untuk melaksanakan eksekusi/pengosongan rumah dan sekaligua penyerahan objek eksekusi terhadap Pemohon.
Miska Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang saat membacakan eksekusi yang sempat adu argumen dengan Pengacara pihak Termohon, namun Miska tidak mau terlalu banyak berdebat, Miska dengan berbagai hambatan dilapangan dihalang halangi oleh pihak Termohon yang mengarahkan puluhan orang dari pihak Termohon.
Baca Lainnya :
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Polda Kaltim, Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah Strategis.
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah.
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Polda Kaltim, Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah Strategis
- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
Jurusita Miska yang sudah berpengalaman itu tidak mau kalah dengan orang orang suruhan pihak Termohon, yang ingin menghalang halangi, tetap melaksanakan eksekusi dengan menjalankan persuasif dan sesuai SOP.
Miska mengatakan kepada Media seusai membacakan hasil Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG, telah melakukan eksekusi dengan lancar.
Kami melaksanakan eksekusi dan pengosongan terhadap satu unit Rumah yang dibangun diatas tanah seluas 119 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik NIB.28.07.000004523.0 dahulu atas nama Edison Sianturi (Termohon) sekarang atas nama Ermasari Masagantha pihak (Pemohon) lanjut Miska.
Rumah berikut bangunan diatas tanah seluas 119 M2 di Jalan Gunung Indah V, Cluster Kampung Gunung Residence, Blok A6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sudah kami serahkan kepada Termohon atas nama Ermasari Masagantha, ujar Miska. (JES).


.jpg)








.jpg)




