- HUT ke-65 Bank Jakarta Diwarnai Aksi Sosial untuk Sahabat Disabilitas
- KUR Rp32,73 Triliun Mengalir ke Pertanian, Bukti Dukungan Pemerintah untuk UMKM
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Rayakan HUT Kota Depok, Kantor Imigrasi Buka Layanan Paspor Simpatik 25-26 April 2026
- Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum
- Keruntuhan yang Sunyi : Alarm Keras Komisi III DPRD Majalengka dari Jebakan Utang hingga Pembangunan
- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
- Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
- Diwarnai Kontroversi, Penjaringan PAW Kades Jambewangi Disinyalir Tidak Transparan
- Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk Pelaku Jambret Ponsel Milik WNA Jerman
Tindaklanjuti SE Bupati Kediri Tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat, Begini Penjelasan Sat Pol PP

Keterangan Gambar : Cipta kondisi (Cipkon) ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kediri
MEGAPOLITANPOS.COM Kediri - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) bernomor 000.1.1.10/24/418.07/2024 tentang Penutupan Tempat Usaha Hiburan Malam, Rumah Karaoke dan Panti Pijat Menjelang Ramadan 1445 Hijriyah atau tahun 2024 Masehi yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Mohamad Solikin tertanggal 7 Maret 2024, pelaksanaannya siap dikawal dan diamankan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadan tahun 2024 ini serta untuk menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kediri terutama untuk menjamin kekhusukan warga muslim dalam menjalankan ibadah di Bulan suci Ramadan Bupati Kediri menerbitkan SE.
"Untuk itu kami selaku penegak Perda dan aturan pelaksanaannya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri untuk mematuhi SE tersebut,"ucapnya, Selasa, (12/3/2024).
Baca Lainnya :
- Keruntuhan yang Sunyi : Alarm Keras Komisi III DPRD Majalengka dari Jebakan Utang hingga Pembangunan
- PDIP Majalengka Konsolidasi 343 Desa, Kekuatan Fraksi DPRD Disiapkan Bertambah
- Momentum Hari Buku Sedunia, H. Iing Misbahuddin Serukan Literasi Jadi Tameng Bangsa!
- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
Dijelaskannya, semua tempat hiburan malam dan rumah karaoke serta panti pijat dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Kediri untuk sementara berhenti beroperasi menjelang atau selama dan beberapa hari setelah bulan Ramadan.
"Untuk semua tempat hiburan wajib tutup dan untuk warung makanan yang buka siang hari agar tidak menampakkan secara mencolok serta lebih menghormati bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa, "jelasnya.
Sementara untuk awal dilaksanakannya peraturan tersebut, pihak Sat Pol PP dan Damkar Pemkab Kediri mengaku telah mensosialisasikannya melalui Camat setempat yang diteruskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kediri.
"Kita juga telah dilakukan penempelan SE dimaksud di tempat tempat sebagaimana isi SE," tandas Kaleb.
Selanjutnya untuk memantau pelaksanaan SE tersebut, Kaleb mengaku juga merencanakan operasi gabungan bersama instansi terkait seperti TNI/ Polri, Sub Denpom, BNK, serta OPD terkait.
"Kita akan rutin lakukan operasi gabungan pula, "lanjutnya.
Untuk itu Kaleb berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat serta tetap akan berlaku adil dan akan memperlakukan sama terkait aturan itu di setiap lokasi.
"Mohon dukungan teman-teman media, agar pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan ini bisa khusuk dijalankan saudara saudara kita umat Islam,"pintanya.
Selain itu, SatPol PP dan Damkar yang juga menaungi Damkar Kabupaten Kediri ini menghimbau kepada masyarakat, apabila meninggalkan rumah saat melaksanakan ibadah salat taraweh berjamaah dan tadarus di tempat ibadah serta sehabis selesai makan sahur agar tidak lupa mematikan kompor atau peralatan yang menggunakan api.
"Kewaspadaan diri juga harus dijaga agar semuanya aman dan hindari pula memproduksi dan menyalakan petasan,"pungkas Kaleb. ** (Hamzah)















