- USDEK BIRAWA ADI GUNA GPM Gelar Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Kader di Seluruh Indonesia
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- MUBES Jakmania: Seluruh Jakmania Harus Memiliki Hak yang Sama dalam Demokrasi
- Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama
- PRSI Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Robotik di SDN Pancoran 07 Pagi Jakarta Selatan
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
Tindaklanjuti SE Bupati Kediri Tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat, Begini Penjelasan Sat Pol PP

Keterangan Gambar : Cipta kondisi (Cipkon) ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kediri
MEGAPOLITANPOS.COM Kediri - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) bernomor 000.1.1.10/24/418.07/2024 tentang Penutupan Tempat Usaha Hiburan Malam, Rumah Karaoke dan Panti Pijat Menjelang Ramadan 1445 Hijriyah atau tahun 2024 Masehi yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Mohamad Solikin tertanggal 7 Maret 2024, pelaksanaannya siap dikawal dan diamankan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadan tahun 2024 ini serta untuk menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kediri terutama untuk menjamin kekhusukan warga muslim dalam menjalankan ibadah di Bulan suci Ramadan Bupati Kediri menerbitkan SE.
"Untuk itu kami selaku penegak Perda dan aturan pelaksanaannya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri untuk mematuhi SE tersebut,"ucapnya, Selasa, (12/3/2024).
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Dijelaskannya, semua tempat hiburan malam dan rumah karaoke serta panti pijat dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Kediri untuk sementara berhenti beroperasi menjelang atau selama dan beberapa hari setelah bulan Ramadan.
"Untuk semua tempat hiburan wajib tutup dan untuk warung makanan yang buka siang hari agar tidak menampakkan secara mencolok serta lebih menghormati bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa, "jelasnya.
Sementara untuk awal dilaksanakannya peraturan tersebut, pihak Sat Pol PP dan Damkar Pemkab Kediri mengaku telah mensosialisasikannya melalui Camat setempat yang diteruskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kediri.
"Kita juga telah dilakukan penempelan SE dimaksud di tempat tempat sebagaimana isi SE," tandas Kaleb.
Selanjutnya untuk memantau pelaksanaan SE tersebut, Kaleb mengaku juga merencanakan operasi gabungan bersama instansi terkait seperti TNI/ Polri, Sub Denpom, BNK, serta OPD terkait.
"Kita akan rutin lakukan operasi gabungan pula, "lanjutnya.
Untuk itu Kaleb berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat serta tetap akan berlaku adil dan akan memperlakukan sama terkait aturan itu di setiap lokasi.
"Mohon dukungan teman-teman media, agar pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan ini bisa khusuk dijalankan saudara saudara kita umat Islam,"pintanya.
Selain itu, SatPol PP dan Damkar yang juga menaungi Damkar Kabupaten Kediri ini menghimbau kepada masyarakat, apabila meninggalkan rumah saat melaksanakan ibadah salat taraweh berjamaah dan tadarus di tempat ibadah serta sehabis selesai makan sahur agar tidak lupa mematikan kompor atau peralatan yang menggunakan api.
"Kewaspadaan diri juga harus dijaga agar semuanya aman dan hindari pula memproduksi dan menyalakan petasan,"pungkas Kaleb. ** (Hamzah)











.jpg)




