Tindaklanjuti SE Bupati Kediri Tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat, Begini Penjelasan Sat Pol PP

By Sigit 14 Mar 2024, 06:37:54 WIB Jawa Timur
Tindaklanjuti SE Bupati Kediri Tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat, Begini Penjelasan Sat Pol PP

Keterangan Gambar : Cipta kondisi (Cipkon) ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kediri


MEGAPOLITANPOS.COM Kediri - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) bernomor 000.1.1.10/24/418.07/2024 tentang Penutupan Tempat Usaha Hiburan Malam, Rumah Karaoke dan Panti Pijat Menjelang Ramadan 1445 Hijriyah atau tahun 2024 Masehi yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur,  Mohamad Solikin tertanggal 7 Maret 2024, pelaksanaannya siap dikawal dan diamankan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat.

Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadan tahun 2024  ini serta untuk menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kediri terutama untuk menjamin kekhusukan warga muslim dalam menjalankan ibadah di Bulan suci Ramadan Bupati Kediri menerbitkan SE.

"Untuk itu kami selaku penegak Perda dan aturan pelaksanaannya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri untuk mematuhi SE tersebut,"ucapnya,  Selasa, (12/3/2024).

Baca Lainnya :

Dijelaskannya,  semua tempat hiburan malam dan rumah karaoke serta panti pijat dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Kediri  untuk sementara berhenti beroperasi menjelang atau selama dan beberapa hari setelah bulan Ramadan.

"Untuk semua tempat hiburan wajib tutup dan untuk warung makanan yang buka siang hari agar tidak menampakkan secara mencolok serta lebih menghormati bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa, "jelasnya.

Sementara untuk awal dilaksanakannya peraturan tersebut,  pihak Sat Pol PP dan Damkar Pemkab Kediri mengaku telah mensosialisasikannya melalui Camat setempat yang diteruskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kediri.

"Kita juga telah dilakukan penempelan SE dimaksud di tempat tempat sebagaimana isi SE," tandas Kaleb.

Selanjutnya untuk memantau pelaksanaan SE tersebut, Kaleb mengaku juga merencanakan operasi gabungan bersama instansi terkait seperti TNI/ Polri, Sub Denpom, BNK, serta OPD terkait.

"Kita akan rutin lakukan operasi gabungan pula, "lanjutnya.

Untuk itu Kaleb berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat serta tetap akan berlaku adil dan akan memperlakukan sama terkait aturan itu di setiap lokasi.

"Mohon dukungan teman-teman media, agar pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan ini bisa khusuk dijalankan saudara saudara kita umat Islam,"pintanya.

Selain itu,  SatPol PP dan Damkar yang juga menaungi Damkar Kabupaten Kediri ini menghimbau kepada masyarakat, apabila meninggalkan rumah saat melaksanakan ibadah salat taraweh berjamaah dan tadarus di tempat ibadah serta sehabis selesai makan sahur agar tidak lupa mematikan kompor atau peralatan yang menggunakan api.

"Kewaspadaan diri juga harus dijaga  agar semuanya aman dan hindari pula memproduksi dan menyalakan petasan,"pungkas Kaleb. ** (Hamzah)




  • HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional

    🕔22:33:27, 13 Des 2025
  • Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH

    🕔12:45:46, 11 Des 2025
  • Guntur Wahono : Car Free Day Blitar Wujudkan Pola Hidup Sehat dan Mengatrol UMKam

    🕔18:34:08, 09 Des 2025
  • Suyudi : Pemerintah Desa Sumber Tetapkan Percepatan Pembangunan Fasilitas Koperasi Merah Putih

    🕔15:30:48, 04 Des 2025
  • Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.

    🕔11:27:08, 03 Des 2025