- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
Terpidana Korupsi Sumur Bor, Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 396 Juta

Keterangan Gambar : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor di Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar (YW), telah mengembalikan uang sebesar Rp396.999.380,00 ke kas negara.
Pengembalian ini merupakan bagian dari kewajiban YW berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby, yang dikeluarkan pada 4 September 2025.
Baca Lainnya :
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
“Dalam putusan tersebut, terpidana YW diperintahkan untuk membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp396.999.380,00,” kata Gede Willy, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut Willy menegaskan, bahwa uang yang dikembalikan tersebut diambil dari deposit sebesar Rp450.000.000,00 yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sejak 16 Desember 2024.
“Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp396.999.380,00 ini akan langsung disetor ke Kas Negara,” tegasnya.
Willy berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi terpidana lainnya dan menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang korupsi tetap menjadi prioritas.
"Pengembalian kerugian negara adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku kejahatan korupsi," pungkas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (za/mp)















