- Wakil Bupati Asahan Buka Edukasi Pasar Modal Syariah di Pesantren Bina Ulama
- Wakil Bupati Asahan Tinjau Kesiapan Pasokan BBM Di Terminal Fuel Kisaran
- Tangerang Raya Tenggelam 2030, Aktivis Lingkungan: Revisi RTRW, Normalisasi Sungai dan Revitalisasi Situ
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Kabupaten Barito Utara
- KPU Barito Utara Gelar Rapat Pleno Untuk Tingkat Kecamatan Teweh Baru Dna Teweh Tengah
- Safari Ramadan MIND ID Makna Kebahagiaan Bagi Semua Hati
- Kopdes Merah Putih: Terobosan untuk Ketahanan Ekonomi Nasional
- PSU Barito Utara Tercoreng Kemurnian nya, Bawaslu Provinsi Dengarkan Klarifikasi Saksi Pelapor Paslon Gogo Helo
- Kejari Bandung Periksa Eks Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Kemenkop Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Akan Geser Keberadaan BUMDes
Terkesan Ada Pembiaran, Halo Beberkan praktik Buruknya Tambang di Sumsel

Keterangan Gambar : Haris Azhar Law Office(HALO) dalam pers konpers di Jakarta, Selasa (18/02).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Praktik buruk perusahaan tambang batu bara masih merajalela di Indonesia. Salah satunya di Sumatera Selatan. Praktik tersebut kian buruk karena adanya pembiaran dari negara, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kepolisian.
Negara terkesan diam melihat praktik buruk tersebut, bahkan terkesan melindungi perusahaan tambang yang terbukti tidak patuh terhadap hukum dan putusan pengadilan. Indikasi tersebut terpotret dari lambatnya Kementerian ESDM dalam merespons aduan masyarakat.
Respons lambat tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga konflik sosial masyarakat yang berkepanjangan. Situasi tersebut diperparah oleh dugaan keterlibatan aparat kepolisian.
Baca Lainnya :
- Diduga Dilaporkan Gelapkan Uang Arisan Paket Sembako, Yanto akan Lapor Balik ke Polisi
- Wamenkop Ferry: Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak dan Gas
- Terkesan Ada Pembiaran, Halo Beberkan praktik Buruknya Tambang di Sumsel
- Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
- Presiden Prabowo Sebut Mentan Amran Bawa Misi Mulia Untuk Ketahanan Pangan
Haris Azhar Law Office(HALO) menyayangkan kegagalan negara, dalam hal ini, Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam menangani perkara perampasan lahan, Kekerasan, praktik Penambangan Ilegal dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012 hingga saat ini.
" Berbagai laporan dari pemilik lahan, yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), juga, para pekerja SKB, keluhan Warga sekitar, tidak kunjung ditanggapi oleh berbagai institusi dan pejabat negara, seperti DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, DPR RI (Komisi III), Komnas HAM, Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Daerah, tak kunjung direspon," ujar Haris Azhar dari Haris Azhar Law Office(HALO) selaku kuasa hukum PT SKB dalam keterangan pada wartawan di Jakarta, Selasa, (18/02/2025).
Haris memaparkan, aduan soal perampasan lahan, pemidanaan yang dipaksakan, kerusakan lingkungan dan praktik penambangan oleh GPU berjalan terus. " Terakhir bahkan kekerasan terjadi terhadap pihak keamanan SKB. Bahkan penghadangan alat alat kerja SKB oleh GPU dikriminalisasi yang dibiarkan oleh pihak kepolisian," katanya.
Secara Hukum, lanjut Haris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus bahwa PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) adalah Pemilik hak atas tanah seluas 3.859,70 hektar. Hal ini membuktikan secara sah dan tepat bahwa praktik bisnis tambang GPU adalah ilegal.
Upaya hukum untuk minta PT GPU keluar dari tanah hak SKB sudah diupayakan, bahkan Bupati, Pemkab Banyuasin resmi berkirim surat, namun diabaikan pihak GPU
" Akan tetapi, sayangnya, negara justru diam, bahkan melindungi dan menikmati retribusi-retribusi dari praktik penambangan GPU," terangnya.
Selanjutnya pihaknya lanjut Haris meminta agar Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian RI) bertindak tegas dan bertanggung jawab mengamankan hak-hak setiap warga, hak para pekerja, hak korban kekerasan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam kaitan pelanggaran ham disektor bisnis yang dilakukan oleh PT GPU.
" Sikap diam Kementerian ESDM dan Kepolisian RI justru merupakan indikasi keterlibatan dan fasilitator terhadap praktik pelanggaran HAM ini. Kedua institusi ini seharusnya tidak membiarkan kerusakan dan penambangan tanpa izin di atas tanah PT SKB yang terus terjadi," imbuhnya.
Untuk itu, memperhatikan uraian singkat di atas dan lampiran dalam pernyataan ini, HALO mendesak Kementerian ESDM dan Kepolisian RI untuk, pertama, Melakukan rangkaian upaya menghentikan aktivitas penambangan PT GPU di atas tanah PT SKB tanpa izin:
Kedua, Khusus Kepolisian RI agar menjalankan proses penegakan hukum pidana terhadap PT GPU secara adil atas pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi pada PT SKB. Ketiga, Komnas HAM, segera melakukan investigasi ke lokasi penambangan dan berbagai tindakan intimidasi kepada para pekerja PT SKB.
" ini adalah contoh dari ribuan kasus lain di negara yang gagal, omong kosong kabinet baru, pembaharuan ini itu, ada hal masalah didepan mata tidak di respon dan tidak di tanggapi," katanya.
Lebih jauh pihak SKB setidaknya sudah melaporkan ke Polda Sumsel, mabes, Polres , Polsek dari beberapa korban.
" Kalau aparat tidak tau itu bohong, jelas koq Intel datang kelokasi, pihak ESDM juga sudah datang. Jelas dari sisi judisial ada praktek manipulasi dan diskriminasi. Bahkan kami sudah melaporkan ke ke Kapolri, jawabannya biasa ," akan kami periksa dan tindak lanjuti," tutupnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
