- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Terkait Dugaan Industri Kayu Tanpa Izin, Sidak Aparatur Dicuekin

Keterangan Gambar : Perusahaan kayu yang diduga ilegal
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Industri olahan kayu randu yang sempat dipersoalkan aktifis LSM Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) diduga belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.
Ironisnya, 2 Industri berskala rumahan yang memproduksi bahan bangunan tersebut hingga berita ini dilansir masih tetap beroperasi seperti biasanya, kendati telah dilakukan inspeksi mendadak oleh aparatur kecamatan Cisoka.
Lukman Nurhakim, Direktur Kajian penelitian dan Investigasi Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) menjelaskan, pihaknya pesimis aparat pemerintah Cisoka dapat menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat atas keberadaan dua industri tersebut.
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
Menurut Lukman, keterbatasan wewenang camat dalam menegakan aturan daerah menjadikan 2 lokasi yang dikeluhkan tersebut masih berani beroperasi hingga saat ini.
"Kami sudah mempertanyakan persoalan yang hari ini terjadi ke camat Cisoka, namun jawaban normatif dan terkesan cari aman dari camat menjadikan kami pesimis aparatur kecamatan Cisoka dapat mengatasi persoalan ini," ungkap Lukman kepada wartawan Senin (31/10/2022).
Menurut Lukman, tindakan tegas dari camat Cisoka untuk mengantisipasi persoalan tersebut hanya sebatas menegur dan menyarankan kepada pengusaha agar dapat mengurus perijinan yang dibutuhkan jika belum mengantongi dokumen perijinan, sehingga tidak ada efek jera dari pengusaha.
"Setidaknya camat bisa membuatkan rekomendasi kepada satpolPP kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti hasil sidak yang mereka lakukan kemarin, percuma dong kalau begitu mah," kata Lukman.
Disisi lain, Fachrul Rozi, kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang juga melemparkan persoalan tersebut kepada Dinas Industri dan Perdagangan dan dinas perijinan
"Trm ksh infonya....coba dong konfirmasi ke dinas Indag dan dpmtsp ... bagaimana ? Nnti baru ke kami," tulis Kasat dalam pesan singkatnya.(**)








.jpg)








