- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- BNI Dukung Sean Gelael Tampil di Asian Le Mans Series 2025/26, Bawa Nama Indonesia ke Level Global
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
Terkait Dugaan Industri Kayu Tanpa Izin, Sidak Aparatur Dicuekin

Keterangan Gambar : Perusahaan kayu yang diduga ilegal
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Industri olahan kayu randu yang sempat dipersoalkan aktifis LSM Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) diduga belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.
Ironisnya, 2 Industri berskala rumahan yang memproduksi bahan bangunan tersebut hingga berita ini dilansir masih tetap beroperasi seperti biasanya, kendati telah dilakukan inspeksi mendadak oleh aparatur kecamatan Cisoka.
Lukman Nurhakim, Direktur Kajian penelitian dan Investigasi Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) menjelaskan, pihaknya pesimis aparat pemerintah Cisoka dapat menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat atas keberadaan dua industri tersebut.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
Menurut Lukman, keterbatasan wewenang camat dalam menegakan aturan daerah menjadikan 2 lokasi yang dikeluhkan tersebut masih berani beroperasi hingga saat ini.
"Kami sudah mempertanyakan persoalan yang hari ini terjadi ke camat Cisoka, namun jawaban normatif dan terkesan cari aman dari camat menjadikan kami pesimis aparatur kecamatan Cisoka dapat mengatasi persoalan ini," ungkap Lukman kepada wartawan Senin (31/10/2022).
Menurut Lukman, tindakan tegas dari camat Cisoka untuk mengantisipasi persoalan tersebut hanya sebatas menegur dan menyarankan kepada pengusaha agar dapat mengurus perijinan yang dibutuhkan jika belum mengantongi dokumen perijinan, sehingga tidak ada efek jera dari pengusaha.
"Setidaknya camat bisa membuatkan rekomendasi kepada satpolPP kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti hasil sidak yang mereka lakukan kemarin, percuma dong kalau begitu mah," kata Lukman.
Disisi lain, Fachrul Rozi, kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang juga melemparkan persoalan tersebut kepada Dinas Industri dan Perdagangan dan dinas perijinan
"Trm ksh infonya....coba dong konfirmasi ke dinas Indag dan dpmtsp ... bagaimana ? Nnti baru ke kami," tulis Kasat dalam pesan singkatnya.(**)

















