- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
Tanggapi Surat Klarifikasi Kuasa Hukum Perkebunan Gambar Sumberasri Nglegok Ini Jawaban Ketua Komisi I DPRD

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono angkat bicara terkait surat klarifikasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono angkat bicara terkait surat klarifikasi dari Penasehat Hukum perkebunan Gambar Joko Trisno Mudiyanto & Rekan ( JTM ), kepada wartawan Ketua Komisi I menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan, terkait hal ini Komisi I sudah menjalankan tupoksinya sesuai mekanisme yang telah diatur oleh Dewan termasuk Banmus DPRD Kabupaten Blitar.
"Jadi dasarnya kami melakukan sidak adalah adanya laporan hal perkebunan Gambar oleh masyarakat, dan kami melakukan cek lapangan yang sebenarnya sesuai atau tidak dengan laporan, dan kami resmi ada surat dari Banmus," ungkap Muharam atau yang akrab disapa Kelik ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono menegaskan bahwa yang dilakukan Komisi I adalah inspeksi mendadak (sidak), sehingga tida wajib harus ada pemberitahuan.
Baca Lainnya :
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
"Namanya sidak, kalau ada pemberitahuan, namanya bukan sidak. Kami ingin tahu apa yang sebenar-benarnya terjadi di sana, kita ini ingin buktikan langsung dari apa yang disampaikan masyarakat.Kalau kita kesana, terus telepon dan ngabari, itu namanya bukan sidak," bebernya.
Selanjutnya Kelik yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan apa yang Komisi I temukan dalam sidak yang mereka lakukan di perkebunan Gambar Anyar. Salah satunya, terkait aduan adanya dugaan alih fungsi lahan.
"Kita saat itu memeleriksa langsung terkait dugaan alih fungsi, contohnya tandon air, aliran lahar dingin, kaitan bila hujan deras airnya meluap ke warga. Ternyata di sana tandon air sudah beralih fungsi jadi penyulingan minyak cengkeh," bebernya.
Dalam masalah yang lain Dewan akan terbuka, apalagi bila nanti pihak PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar ingin membawa masalah ini ke ranah hukum. Sulistiono menekankan, apa yang dilakukan Komisi I hanyalah menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat.
"Ada tanggul yang sudah jadi ladang melon, ada yang jadi kandang sapi, itu yang kita lihat di sana. Jadi silakan bila dipermasalahkan, atau mau menempuh jalur hukum, Komisi I terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas," tutup Kelik. (za/mp)















