- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Tanggapi Surat Klarifikasi Kuasa Hukum Perkebunan Gambar Sumberasri Nglegok Ini Jawaban Ketua Komisi I DPRD

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono angkat bicara terkait surat klarifikasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono angkat bicara terkait surat klarifikasi dari Penasehat Hukum perkebunan Gambar Joko Trisno Mudiyanto & Rekan ( JTM ), kepada wartawan Ketua Komisi I menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan, terkait hal ini Komisi I sudah menjalankan tupoksinya sesuai mekanisme yang telah diatur oleh Dewan termasuk Banmus DPRD Kabupaten Blitar.
"Jadi dasarnya kami melakukan sidak adalah adanya laporan hal perkebunan Gambar oleh masyarakat, dan kami melakukan cek lapangan yang sebenarnya sesuai atau tidak dengan laporan, dan kami resmi ada surat dari Banmus," ungkap Muharam atau yang akrab disapa Kelik ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono menegaskan bahwa yang dilakukan Komisi I adalah inspeksi mendadak (sidak), sehingga tida wajib harus ada pemberitahuan.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Komisi II DPRD Minta Kemarau Agar Bupati Blitar Fokus Pola Pertanian Gogorancah
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
"Namanya sidak, kalau ada pemberitahuan, namanya bukan sidak. Kami ingin tahu apa yang sebenar-benarnya terjadi di sana, kita ini ingin buktikan langsung dari apa yang disampaikan masyarakat.Kalau kita kesana, terus telepon dan ngabari, itu namanya bukan sidak," bebernya.
Selanjutnya Kelik yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan apa yang Komisi I temukan dalam sidak yang mereka lakukan di perkebunan Gambar Anyar. Salah satunya, terkait aduan adanya dugaan alih fungsi lahan.
"Kita saat itu memeleriksa langsung terkait dugaan alih fungsi, contohnya tandon air, aliran lahar dingin, kaitan bila hujan deras airnya meluap ke warga. Ternyata di sana tandon air sudah beralih fungsi jadi penyulingan minyak cengkeh," bebernya.
Dalam masalah yang lain Dewan akan terbuka, apalagi bila nanti pihak PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar ingin membawa masalah ini ke ranah hukum. Sulistiono menekankan, apa yang dilakukan Komisi I hanyalah menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat.
"Ada tanggul yang sudah jadi ladang melon, ada yang jadi kandang sapi, itu yang kita lihat di sana. Jadi silakan bila dipermasalahkan, atau mau menempuh jalur hukum, Komisi I terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas," tutup Kelik. (za/mp)















