- Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap

Keterangan Gambar : Ketua Umum Iperindo, Anita Puji Utami.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, – Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, implementasi di sektor perkapalan diminta dilakukan secara bertahap agar industri memiliki waktu melakukan penyesuaian teknis tanpa mengganggu keselamatan operasional.
Ketua Umum Iperindo, Anita Puji Utami, mengatakan penggunaan biodiesel B50 merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus mempercepat transisi menuju energi baru dan terbarukan berbasis sumber daya dalam negeri.
Meski demikian, menurutnya, karakteristik industri perkapalan berbeda dengan sektor transportasi darat. Sistem mesin kapal dituntut memiliki tingkat keandalan tinggi sehingga penggunaan bahan bakar dengan kandungan biodiesel hingga 50 persen memerlukan pengujian dan penyesuaian teknis yang matang.
Baca Lainnya :
"Implementasi B50 perlu dilakukan secara bertahap agar galangan kapal, pemilik kapal, produsen mesin, hingga penyedia suku cadang memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi sesuai standar keselamatan," ujar Anita.
Ia menjelaskan, tidak semua mesin diesel kapal yang saat ini beroperasi dirancang untuk menggunakan biodiesel B50. Penggunaan bahan bakar tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan perawatan, mempercepat penggantian komponen sistem bahan bakar, serta menambah biaya operasional yang harus ditanggung pelaku usaha.
Karena itu, Iperindo meminta pemerintah memperluas sosialisasi kebijakan B50 kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor maritim sekaligus memberikan dukungan bagi industri yang terdampak.
Selain penerapan secara bertahap, Iperindo mengusulkan pemberian subsidi atau kompensasi harga bahan bakar bagi industri perkapalan. Dukungan tersebut dinilai dapat membantu menekan kenaikan biaya perawatan, penggantian suku cadang, dan berbagai penyesuaian teknis yang diperlukan selama masa transisi.
"Iperindo berharap kebijakan tersebut mampu menjaga daya saing industri perkapalan nasional sekaligus mendukung keberhasilan transformasi energi yang berkelanjutan," kata Anita.
Dari sisi regulasi internasional, International Maritime Organization (IMO) melalui ketentuan MEPC.1/Circ.795/Rev.9 membedakan perlakuan terhadap biofuel berdasarkan kadar campurannya. Campuran hingga 30 persen masih mengikuti ketentuan Regulation 18.3.1 MARPOL Annex VI, sedangkan campuran di atas 30 persen, termasuk B50, wajib memenuhi persyaratan tambahan sesuai Regulation 18.3.2 MARPOL Annex VI.
Untuk mesin diesel kapal, penggunaan bahan bakar baru hanya diperbolehkan apabila tidak mengubah komponen pengendali emisi NOx maupun pengaturan operasi yang telah disetujui dalam Technical File mesin. Jika terdapat perubahan, operator wajib membuktikan bahwa emisi NOx tetap berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.(AS/BN).


.jpg)













