- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
Tak Rampung Usai Perpanjangan Waktu Proyek Kantor BPS Kabupaten Blitar 2.7 M Rekanan Terancam Blacklist

Keterangan Gambar : Pembangunan Gedung Permanen Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Lambatnya Pembangunan Gedung Permanen Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar dibangun diatas tanah seluas 1600 m² di Jalan Manokwari, Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar melampaui batas kontrak kerja110 hari, nyata kondisi lapangan proyek senilai 2,7 milayar lebih ini belum kelar dan perpanjangan waktu 50 hari dan sudah berjalan. Sehingga atas perpanjangan waktu pihak pelaksana dikenakan denda 1000/mil/hari atau 2 juta 700 ribu sekian.
Untuk diketahui bahwa proyek senilai Rp. 2,789,408,000; dari anggaran APBN, dengan kesepakatan SPK nomor 003/PPK/3505/P-Gedung/ 09/ 2023 Tanggal 8 September) dengan waktu pelaksanaan 110 hari kerja.
Hadi Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek saat dikonfirmasi awak media mengatakan, molornya Pembangunan Gedung BPS tersebut pihaknya telah memberi perpanjangan waktu 50 hari sejak habis masa kontraknya termasuk penerapan sanksi denda sesuai aturan. " Keterlambatan itu disebabkan masalah droping matrialnya dan tenaga kerjanya semua menggunakan tenaga kerja lokal.
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
Selain dengan adanya keterlambatan pekerjaan, temuan dilapangan para awak media mendapati pelanggaran pekerja bangunan tidak menggunakan kelengkapan keselamatan kerja (K3) pekerja tidak memakai Sepatu, helm kerja, sabuk pengaman bagi pekerja di atas tangga dan kelengkapan lainya seperti rompi.
Sementara itu Yuno Direktur CV Linggasari sebagai pelaksana proyek Pembangunan Gedung Baru BPS Kabupaten Blitar saat itu tidak mau memberikan tanggapan atas pertanyaan awak media," Kalau mau wawancara gak usah di rekam, bicara aja gak usah di rekam,"elaknya.
Sementara itu Kurniawan dari pihak CV Mufiidesign Consultan sebagai Konsultan Supervisi Pengawas proyek tersebut di tempat yang sama menyampaikan, keterlambatan ini pihaknya sudah memperingatkan secara tertulis melalui rapat sudah tiga kali dan di buatkan berita acara Show Cause Meeting (SCM).
"Terkait keterlambatan 14 hari sebelum habis kontrak sudah kami ingatkan, baik keselamatan kerja (K3) kami sudah mengingatkan, secara lesan maupun tertulis pada saat masih berkontrak, saat ini kami hanya mendampingi saja," kilahnya. **(za/mp)
















