- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
- Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan
- USDEK BIRAWA ADI GUNA GPM Gelar Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Kader di Seluruh Indonesia
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- MUBES Jakmania: Seluruh Jakmania Harus Memiliki Hak yang Sama dalam Demokrasi
- Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama
- PRSI Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Robotik di SDN Pancoran 07 Pagi Jakarta Selatan
Tak Rampung Usai Perpanjangan Waktu Proyek Kantor BPS Kabupaten Blitar 2.7 M Rekanan Terancam Blacklist

Keterangan Gambar : Pembangunan Gedung Permanen Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Lambatnya Pembangunan Gedung Permanen Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar dibangun diatas tanah seluas 1600 m² di Jalan Manokwari, Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar melampaui batas kontrak kerja110 hari, nyata kondisi lapangan proyek senilai 2,7 milayar lebih ini belum kelar dan perpanjangan waktu 50 hari dan sudah berjalan. Sehingga atas perpanjangan waktu pihak pelaksana dikenakan denda 1000/mil/hari atau 2 juta 700 ribu sekian.
Untuk diketahui bahwa proyek senilai Rp. 2,789,408,000; dari anggaran APBN, dengan kesepakatan SPK nomor 003/PPK/3505/P-Gedung/ 09/ 2023 Tanggal 8 September) dengan waktu pelaksanaan 110 hari kerja.
Hadi Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek saat dikonfirmasi awak media mengatakan, molornya Pembangunan Gedung BPS tersebut pihaknya telah memberi perpanjangan waktu 50 hari sejak habis masa kontraknya termasuk penerapan sanksi denda sesuai aturan. " Keterlambatan itu disebabkan masalah droping matrialnya dan tenaga kerjanya semua menggunakan tenaga kerja lokal.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Selain dengan adanya keterlambatan pekerjaan, temuan dilapangan para awak media mendapati pelanggaran pekerja bangunan tidak menggunakan kelengkapan keselamatan kerja (K3) pekerja tidak memakai Sepatu, helm kerja, sabuk pengaman bagi pekerja di atas tangga dan kelengkapan lainya seperti rompi.
Sementara itu Yuno Direktur CV Linggasari sebagai pelaksana proyek Pembangunan Gedung Baru BPS Kabupaten Blitar saat itu tidak mau memberikan tanggapan atas pertanyaan awak media," Kalau mau wawancara gak usah di rekam, bicara aja gak usah di rekam,"elaknya.
Sementara itu Kurniawan dari pihak CV Mufiidesign Consultan sebagai Konsultan Supervisi Pengawas proyek tersebut di tempat yang sama menyampaikan, keterlambatan ini pihaknya sudah memperingatkan secara tertulis melalui rapat sudah tiga kali dan di buatkan berita acara Show Cause Meeting (SCM).
"Terkait keterlambatan 14 hari sebelum habis kontrak sudah kami ingatkan, baik keselamatan kerja (K3) kami sudah mengingatkan, secara lesan maupun tertulis pada saat masih berkontrak, saat ini kami hanya mendampingi saja," kilahnya. **(za/mp)
















