- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
Tak Rampung Usai Perpanjangan Waktu Proyek Kantor BPS Kabupaten Blitar 2.7 M Rekanan Terancam Blacklist

Keterangan Gambar : Pembangunan Gedung Permanen Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Lambatnya Pembangunan Gedung Permanen Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar dibangun diatas tanah seluas 1600 m² di Jalan Manokwari, Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar melampaui batas kontrak kerja110 hari, nyata kondisi lapangan proyek senilai 2,7 milayar lebih ini belum kelar dan perpanjangan waktu 50 hari dan sudah berjalan. Sehingga atas perpanjangan waktu pihak pelaksana dikenakan denda 1000/mil/hari atau 2 juta 700 ribu sekian.
Untuk diketahui bahwa proyek senilai Rp. 2,789,408,000; dari anggaran APBN, dengan kesepakatan SPK nomor 003/PPK/3505/P-Gedung/ 09/ 2023 Tanggal 8 September) dengan waktu pelaksanaan 110 hari kerja.
Hadi Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek saat dikonfirmasi awak media mengatakan, molornya Pembangunan Gedung BPS tersebut pihaknya telah memberi perpanjangan waktu 50 hari sejak habis masa kontraknya termasuk penerapan sanksi denda sesuai aturan. " Keterlambatan itu disebabkan masalah droping matrialnya dan tenaga kerjanya semua menggunakan tenaga kerja lokal.
Baca Lainnya :
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Usai Pemagaran PT KAI di Desa Ciborelang Jatiwangi, Pengguna Lahan Mohon Keadilan
- Hari Angklung Sedunia, Bupati Majalengka H Eman Suherman Ingatkan Nilai Filosofinya
- Akselerasi Capaian RLS, Pemkab Majalengka Gelar MoU dengan Desa
- 4 Program Inovasi, Bunda PAUD siap Wujudkan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas dan Inklusif
Selain dengan adanya keterlambatan pekerjaan, temuan dilapangan para awak media mendapati pelanggaran pekerja bangunan tidak menggunakan kelengkapan keselamatan kerja (K3) pekerja tidak memakai Sepatu, helm kerja, sabuk pengaman bagi pekerja di atas tangga dan kelengkapan lainya seperti rompi.
Sementara itu Yuno Direktur CV Linggasari sebagai pelaksana proyek Pembangunan Gedung Baru BPS Kabupaten Blitar saat itu tidak mau memberikan tanggapan atas pertanyaan awak media," Kalau mau wawancara gak usah di rekam, bicara aja gak usah di rekam,"elaknya.
Sementara itu Kurniawan dari pihak CV Mufiidesign Consultan sebagai Konsultan Supervisi Pengawas proyek tersebut di tempat yang sama menyampaikan, keterlambatan ini pihaknya sudah memperingatkan secara tertulis melalui rapat sudah tiga kali dan di buatkan berita acara Show Cause Meeting (SCM).
"Terkait keterlambatan 14 hari sebelum habis kontrak sudah kami ingatkan, baik keselamatan kerja (K3) kami sudah mengingatkan, secara lesan maupun tertulis pada saat masih berkontrak, saat ini kami hanya mendampingi saja," kilahnya. **(za/mp)
















