- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Sudah Setahun, Polres Jakarta Timur Lambat Menangani Kasus Dugaan Penipuan Investasi Pengusaha Ternama

Keterangan Gambar : Polres Jakarta Timur ( dok pribadi).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Polres Metro Jakarta Timur terkesan lambat menangani kasus dugaan penipuan investasi sejumlah milyaran rupiah dengan tersangka Farri Aditya,Direktur Utama PT Adicipta Global Indonesia.
Hampir setahun berlalu sejak laporan masuk pada Agustus 2024, namun hingga kini kasus bernomor laporan LP/B/2707/VIII/2024/SPKT/RJT/PMJ tertanggal 22 Agustus 2024.yang ditangani Polres Jakarta Timur ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan tersangka belum ditahan.
Farri diduga memperdaya para korban dengan menjanjikan keuntungan dari investasi bisnis teknologi dan mencatut nama-nama pejabat serta lembaga negara untuk meyakinkan calon investor.
Baca Lainnya :
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polres Jakarta Timur, AKP Nurul Wijayanti, menjelaskan, proses hukum masih pada tahap pemenuhan P19.
"Sedang memenuhi P19 dari Kejaksaan," ujar AKP Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).
Tahap ini sendiri menandakan bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik dinilai belum lengkap jaksa, sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sebelum dapat dilimpahkan untuk penuntutan.
AKP Nurul mengatakan pihaknya masih menunggu dari kejaksaan. “Kita tunggu saja dari kejaksaan,” ungkapnya.
Kasus ini berawal saat Farri memperdaya kliennya dengan mengaku sebagai pimpinan perusahaan grup ARDC (Aditya Research Development Center) yang disebut-sebut berafiliasi dengan sejumlah pejabat tinggi negara dan lembaga pemerintahan. Klaim ini diperkuat dengan dokumen-dokumen resmi yang ditunjukkan kepada korban.
Korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang perempuan berinisial JS. Seiring waktu, korban diyakinkan dengan struktur organisasi perusahaan dan pengakuan profesional dari Farri serta rekan-rekannya.
Penampilan dan pendekatan yang meyakinkan membuat korban percaya bahwa bisnis yang ditawarkan sah dan menguntungkan.
Bisnis yang ditawarkannya berupa investasi pada serabut kelapa untuk industri pengemasan otomotif. Dalam perjanjiannya, korban dijanjikan keuntungan dari dana yang diinvestasikan. Namun setelah uang diserahkan, janji keuntungan tidak kunjung terealisasi.
Belakangan, korban menemukan fakta bahwa Farri bukanlah direktur perusahaan sebagaimana yang diakuinya. Bisnis yang ditawarkan pun diduga fiktif dan dirancang sejak awal untuk menipu korban, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun imateril.
Dijelaskan Kuasa hukum korban, Gestin Chaerunnisa, S.H., M.H., C.Med., CPT., dari Gestin Chaerunnisa & Partners, proses hukum telah berjalan sejak Agustus 2024.
Menurut Gestin, pihaknya telah menyerahkan lebih dari 20 bukti petunjuk, termasuk bukti surat dan hasil pendalaman tambahan. Saksi ahli yang diperiksa juga menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
Pihak perbankan terkait pun telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan. Kuasa hukum korban menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan pemulihan hak korban.
Gestin mengimbau agar para pelaku usaha dan investor berhati-hati sebelum menjalin kerja sama, serta melakukan pengecekan mendalam terhadap latar belakang calon mitra bisnis.
Korban, imbuh Gestin, berharap Polres Jakarta Timur tidak mengulur waktu lebih lama dan meminta penegak hukum segera menahan tersangka dan mempercepat pelimpahan kasus ke kejaksaan. (AS)

















