- BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
- Sosialisasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Lewat Zoom, Dwi Paparkan Manfaat Program Lapak Asik
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
Sosok Selingkuhan ASH Ternyata Duda Brondong, Kasusnya Terancam Pidana dan Tak Ada Gono Gini

Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi Dramatis Nanung jaket coklat muda lakukan penggrebekan istri selingkuh di hotel
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Gara gara nekat mengejar Duda Brondong, ASH yang berstatus sebagai Istri sah Nanung Hermawan terancam tak bakal mendapatkan hak harta benda gono gini usai tangkap tangan penggrebekan di Hotel GP pada Kamis (13/07/23) dinihari.
Istri berinisial ASH (46) didapati sedang bermesraan dengan pria idaman lain inisial SIE (42) yang warga Desa Sedayu Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Pasca kejadian penggrebegan ASH dengan selingkuhan di Patria Garden Hotel oleh Nanung (47) beramai ramai bersama warga.
Baca Lainnya :
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
Diketahui bahwa, Suami yang bernama Nanung itu seorang ayah dari tiga anak hasil perkawinan yang sah dan tercatat di data kependudukan catatan sipil.
Dihadapan wartawan, Nanung mengaku kecewa atas ulah nekat sang istri, gegara hadirnya orang ke tiga membuat rumah tangganya yang dibina selama 19 tahun hancur, ASH lebih memilih SIE laki - laki yang nggak jelas masa depannya setelah ditelusuri ke alamat sesuai KTP. Memang benar ibarat pepatah jawa "Nguber Bokong lali Dlondong " ( mengejar Pria lain lupa anak dan suami. Red ).
"Memang sudah garis nasib rumah tangga saya mas, saya rela dan iklas, tak ada jalan lain kecuali berpisah,"ujar Nanung.
Sebagai seorang kepala rumah tangga, Nanung yang tinggal di desa Bendo Tugurante Ponggok dikenal sebagai orang yang tekun bekerja sebagai wiraswasta. Sayang drama rumah tangganya harus berahir dramatis, ASH didepan mata berbuat serong dengan pria lain.
"Ya itulah yang saya tidak habis fikir, ternyata istri saya selingkuh, karena sudah tega dengan kami, maka saya muncul fikiran semua harta gono gini saya berikan ke anak semuanya, biar adil sama sama tidak miliki hak harta gono gini semuanya,"ujar Nano sambil menahan derita batinnya.
Dia juga menyebutkan, untuk masalah yang saat ini sudah dilaporkan dan sedang dalam proses hukum di unit PPA Polres Blitar Kota, masalah perkara sepenuhnya diserahkan kepada pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, termasuk penyelesaian tidak akan membagikan hak gono gini kepada ASH.
"Semua persoalan saya serahkan kepada kuasa hukum termasuk gugatan cerai, harta gono gini dan proses hukum pidananya, masalah harta gono gini saya tidak rela kalau dibagi dengan istri yang telah berkhianat, bisa bisa gono gini habis hanya untuk foya - foya tidak untuk biaya masa depan anak - anak,"tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan kasus tangkap tangan diduga perselingkuhan seperti diberitakan sebelumnya perkara sedang ditangani unit PPA Polres Blitar Kota, ASH bersama SIE dapat diancam pasal 284 KUHAP suami istri yang terbukti me melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. ** (za/mp)













