- Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih
- Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tata Kelola Keuangan, LKPD Disampaikan ke BPK
- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
Sosok Selingkuhan ASH Ternyata Duda Brondong, Kasusnya Terancam Pidana dan Tak Ada Gono Gini

Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi Dramatis Nanung jaket coklat muda lakukan penggrebekan istri selingkuh di hotel
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Gara gara nekat mengejar Duda Brondong, ASH yang berstatus sebagai Istri sah Nanung Hermawan terancam tak bakal mendapatkan hak harta benda gono gini usai tangkap tangan penggrebekan di Hotel GP pada Kamis (13/07/23) dinihari.
Istri berinisial ASH (46) didapati sedang bermesraan dengan pria idaman lain inisial SIE (42) yang warga Desa Sedayu Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Pasca kejadian penggrebegan ASH dengan selingkuhan di Patria Garden Hotel oleh Nanung (47) beramai ramai bersama warga.
Baca Lainnya :
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- Bupati Majalengka Tertibkan Kabel Udara, Kolaborasi Pemda - Operator Demi Kota Lebih Aman dan Estetis
Diketahui bahwa, Suami yang bernama Nanung itu seorang ayah dari tiga anak hasil perkawinan yang sah dan tercatat di data kependudukan catatan sipil.
Dihadapan wartawan, Nanung mengaku kecewa atas ulah nekat sang istri, gegara hadirnya orang ke tiga membuat rumah tangganya yang dibina selama 19 tahun hancur, ASH lebih memilih SIE laki - laki yang nggak jelas masa depannya setelah ditelusuri ke alamat sesuai KTP. Memang benar ibarat pepatah jawa "Nguber Bokong lali Dlondong " ( mengejar Pria lain lupa anak dan suami. Red ).
"Memang sudah garis nasib rumah tangga saya mas, saya rela dan iklas, tak ada jalan lain kecuali berpisah,"ujar Nanung.
Sebagai seorang kepala rumah tangga, Nanung yang tinggal di desa Bendo Tugurante Ponggok dikenal sebagai orang yang tekun bekerja sebagai wiraswasta. Sayang drama rumah tangganya harus berahir dramatis, ASH didepan mata berbuat serong dengan pria lain.
"Ya itulah yang saya tidak habis fikir, ternyata istri saya selingkuh, karena sudah tega dengan kami, maka saya muncul fikiran semua harta gono gini saya berikan ke anak semuanya, biar adil sama sama tidak miliki hak harta gono gini semuanya,"ujar Nano sambil menahan derita batinnya.
Dia juga menyebutkan, untuk masalah yang saat ini sudah dilaporkan dan sedang dalam proses hukum di unit PPA Polres Blitar Kota, masalah perkara sepenuhnya diserahkan kepada pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, termasuk penyelesaian tidak akan membagikan hak gono gini kepada ASH.
"Semua persoalan saya serahkan kepada kuasa hukum termasuk gugatan cerai, harta gono gini dan proses hukum pidananya, masalah harta gono gini saya tidak rela kalau dibagi dengan istri yang telah berkhianat, bisa bisa gono gini habis hanya untuk foya - foya tidak untuk biaya masa depan anak - anak,"tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan kasus tangkap tangan diduga perselingkuhan seperti diberitakan sebelumnya perkara sedang ditangani unit PPA Polres Blitar Kota, ASH bersama SIE dapat diancam pasal 284 KUHAP suami istri yang terbukti me melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. ** (za/mp)
















