- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, menyampaikan sejumlah poin krusial dalam rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar DPRD setempat, Jumat (17/04/2026).
Dalam rapat tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh. Parmana menekankan pentingnya penguatan aspek regulasi, khususnya terkait perizinan bangunan.
Ia menyoroti bahwa istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, menurutnya, penyebutan dan pengaturan terkait PBG harus ditegaskan dalam Perda agar tidak menimbulkan kekeliruan di lapangan.
“Barometer sanksi dan penertiban harus jelas. PBG ini menjadi dasar hukum untuk memberikan sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan,” tegas politidi PKB ini
Lebih lanjut, Parmana mengungkapkan bahwa maraknya bangunan tanpa izin, khususnya di wilayah Barito Utara, menjadi salah satu faktor utama munculnya kawasan kumuh.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tata ruang masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, keberadaan PBG sangat penting untuk memastikan pembangunan rumah memenuhi ketentuan teknis, seperti jarak sempadan jalan dan sungai. Hal ini dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya kawasan kumuh di masa mendatang.
Namun demikian, Parmana juga mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak semata-mata berorientasi pada sanksi. Ia mendorong agar Perda juga memuat solusi konkret bagi masyarakat, khususnya kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Perlu ada kebijakan yang memberikan kemudahan, seperti program pemutihan atau legalisasi bangunan bagi warga kurang mampu, selama bangunan tersebut masih sesuai dengan tata ruang,” ujarnya.
Poin-poin yang disampaikan tersebut, lanjutnya, diharapkan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan berkeadilan.
Rapat pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan dua Raperda strategis, guna menjawab persoalan perumahan dan ketahanan kawasan permukiman di Barito Utara.
(A)













