Sinergi Pemerintah Lakukan Pengawasan dan Musnahkan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar

By Achmad Sholeh(Alek) 27 Okt 2023, 15:30:51 WIB Nasional
Sinergi Pemerintah Lakukan Pengawasan dan  Musnahkan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar

MEGAPOLITANPOS.COM, Cikarang– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Kepala Badan Reserse Kriminal Kabareskrim, Komisaris Jenderal Polisi, Wahyu Widada melakukan pemusnahan 11 jenis produk impor dan barang yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp49,95 miliar. 

Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10). 

Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap produk-produk hasil pengawasan barang komoditas yang pengawasannya di luar area kepabeanan (post border), barang yang dilarang impor, dan barang yang beredar. 

Baca Lainnya :

Hasil pengawasan merupakan sinergi dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang dihadapi yaitu membanjirnya produk impor murah di pasar yang mengganggu produksi di dalam negeri. “Banjirnya barang impor di pasar mengganggu produksi dalam negeri. Selain itu, banyak asosiasi yang komplain terhadap barang ilegal. Tentunya barang impor ilegal ini sangat mengganggu performa UMKM kita. Sinergi antar tiga kementerian, Kabareskrim Polri bekerja sama menindaklanjuti kegiatan ilegal di lapangan dengan aksi konkret” jelas Airlangga.

Menko Airlangga juga berharap, kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara ilegal dapat terus ditindak dengan tegas.

Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Tindakan pemusnahan yang dilakukan hari ini nilainya mencapai Rp49,95 miliar dan sebagian besar adalah pakaian yang masuk secara ilegal. Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan serta untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, tindakan pemusnahan dilakukan karena adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor. “Selain itu, penindakan dilakukan terhadap pakaian bekas asal impor yang merupakan barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang DilarangEkspor dan Barang Dilarang Impor,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan..

Sedangkan Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal penting dilakukan karena permasalahan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. “Pada kesempatan ini tentu saya berharap bahwa kita semua akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten sehingga perekonomian Indonesia bisa terjaga. Ini juga merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik sebagai contoh dari hadirnya negara di masyarakat dan di dalam perekonomian indonesia,” terang Menkeu Sri Mulyani. 

Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menambahkan, pemusnahan dan penindakan tegas masuknya barang ilegal adalah bukti kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, konsumen, dan khususnya para pengusaha kecil. “Dengan banjirnya barang-barang impor, jika pengusaha UMKM ingin bersaing, akan berat. Sesuai tugas kami menegakan hukum bekerja sama dengan Kemendag dan Kemenkeu untuk Bersama-sama melaksanakan penindakan masuknya barang-barnag ilegal,” imbuh Wahyu. 

Adapun 11 jenis produk yang dimusnahkan tersebut yaitu pakaian bekas asal impor yang merupakan komoditas yang dilarang impornya. Pakaian bekas asal impor yang akan dimusnahkan sebanyak 1.258 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Senen, Jakarta Pusat dan Gedebage, Bandung oleh tim gabungan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Ditjen PKTN Kemendag.

Selain itu, pakaian bekas sebanyak 9 kontainer berisi 2.401 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. 

Selain itu, sajadah/karpet yang tidak memenuhi ketentuan lartas sebanyak 51.530 buah hasil penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Cikarang. Khusus sajadah/karpet ini ini dihibahkan kepada Pemda Kabupaten Bekasi dan tokoh masyarakat untuk dapat dimanfaatkan.

Ekspose dan tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Terbatas tentang Pengetatan Arus Masuk Barang Impor yang digelar pada 6 Oktober 2023. “Tujuannya, untuk melindungi industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri dari derasnya arus masuk barang impor di pasaran agar tercipta ekosistem perdagangan yang sehat,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan. (Reporter Achmad Sholeh Alek)




  • Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang

    🕔08:52:10, 11 Apr 2026
  • Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis

    🕔13:23:35, 11 Apr 2026
  • Lukman Abdul Fatah Kembangkan CNC Multifungsi, PRSI Perkuat Ekosistem Robotika Nasional

    🕔12:30:42, 09 Apr 2026
  • PRSI dan Pemprov Jabar Bahas TechnoFest 2026 serta Pengembangan Ekosistem Robotika dan AI

    🕔10:34:31, 07 Apr 2026
  • Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa

    🕔15:48:23, 04 Apr 2026