- Pj Damang Lahei Apresiasi Pemda dan Pertamina Jaga Pasokan BBM
- Polri Bongkar Sarang Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk, 321 Operator WNA Diamankan
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Kaban Kesbangpol Barito Utara Minta Warga Bijak Membeli BBM, Belilah Sesuai Kebutuhan
- Di Tengah Isu Kelangkaan BBM Pasokan di Barito Utara Tetap Stabil, Aktivitas Warga Tetap Berjalan Lancar
- PRSI Perkuat Posisi Robotika sebagai Olahraga Nasional di Bawah Naungan KORMI
- Direktur YLBH Fajar Trilaksana Ingatkan DPRD Gresik: Pokir Jangan Dijadikan Bancakan
- Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Pemasangan Patok Tanda Batas dan Pengukuran Tanah Wakaf Di Kabupaten Tangerang
- Ketua DPR RI Puan Maharani Dorong Budaya Pilah Sampah Jadi Gerakan Nasional
Setelah Vonis Bebas, SS Akan Menuntut Haknya Ke PT Hexline Ceramica Indonesia

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum SS M Yunus Araham bersama kliennya
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Menyatakan Terdakwa SS (inisial terdakwa) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Itulah salah satu petikan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP yang dituduhkan PT Hexline Ceramika Indonesia kepada klien kami SS," ujar Kuasa Hukum SS.
Baca Lainnya :
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
- Ayo Manfaatkan, BLK Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Menjahit Pakaian Pria dan Wanita Gratis
- Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026
- Muh. Fajar Sidik Terima Kunjungan Lanal Cirebon, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
Menurut M Yunus Arahan kuasa Hukum SS mengatakan putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota yang memeriksa perkara kliennya SS.
"Sebelumnya pihak PT Hexline Ceramika Indonesia telah menuduh klien kami menggelapkan dana perusahaan sejumlah Rp. 1.987.125.325,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Atas tuduhan tersebut, klien kami telah menderita, telah merasakan pahitnya berada dalam jeruji besi sejak 10 Januari 2023 sampai 16 Juni 2023." jelasnya.
Menurut Yunus tuduhan itu berawal dari informasi saksi WK selaku kepala keuangan atas adanya selisih antara sistem IBS yang dipakai PT Hexline Ceramica Indonesia dengan saldo rekeking bank milik PT Hexline Ceramica Indonesia yang kemudian melaporkan kepada saksi S selaku direktur utama
PT Hexline Ceramica Indonesia. Atas laporan Saksi WK kepada saksi S tersebut, saksi S kemudian memberi kuasa kepada saksi BS untuk membuat laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan.
"Klien kami SS dituduh telah menggelapkan uang milik PT Hexline Ceramica Indonesia untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan laporan saksi BS tersebut, pihak kepolisian melakukan beberapa kali pemeriksaan termasuk pemeriksaan kepada saksi-saksi dan klien kami. Hasil dari pemeriksaan tersebut, klien
kami ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penahanan kepada klien kami pada
tanggal 10 Januari 2023," Ujarnya.
Masih kata Yunus dalam persidangan telah ditemukan fakta bahwa saksi WK telah sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia melalui rekening Pribadi milik saksi WK, dan saksi WK telah mengakui hal tersebut dimuka persidangan, selain fakta-fakta tersbut diatas, saksi S selaku Direksi PT Hexline Ceramika Indonesia yang turut dihadirkan untuk menjelaskan kronologis sampai perkara ini disidangkan.
Yunus menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tangerang khususnya majelis Hakim yang memeriksa dan memberikan putusan bebas kepada kliennya, yang telah bekerja, memeriksa perkara klien kami sehingga terungkaplah fakta-fakta hukum yang pada pokonya kliennya SS tidak terbukti bersalah.
"Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang mengawal kasus ini, Pengadilan Negeri Tangerang khususnya Mejelis Hakim yang memeriksa perkara klien kami yang senantiasa menegakkan keadilan sehingga klien kami dapat memperoleh keadilan," ucapnya.
Yunus selaku Penasihat Hukum mengutuk secara tegas kepada oknum-oknum penegak hukum yang mencoba melukai keadilan, merampas kemerdekaan orang-orang yang tidak bersalah dengan cara menjadikan tersangka kemudian melakukan penahanan, meskipun tidak cukup bukti yang membuktikan bahwa yang dituduh benar-benar meyakinkan bahwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
"Kami akan menuntut balik atas kasus ini, kepada pihak yeng telah menjebloskan klien kami ke penjara, yang menyebabkan klien kami trauma, " tutur Yunus.
Sementara SS Dengan vonis bebas ini dirinya sangat senang karena akhirnya bisa menghirup udara bebas kembali.
"Ternyata masih ada keadilan untuk saya, karena selama 6 bulan saya merasakan bagaimana di dalam jeruji besi dengan lingkungan yang sangat terbatas,"
Ia mengaku selama ditahan mentalnya cukup down dan sangat merasa trauma saat ditahan yang akhirnya dirinya merasa senang dengan putusan bebas pada hari ini.
"Dengan tuduhan yang tidak terbukti ini saya berharap mereka mendapat hukuman yang setimpal seperti yang saya rasakan, dan hak hak saya dikembalikan," tutupnya.Jhn












.jpg)




