- Tuti Komaryati : Dukung Inovasi Koperasi Subasu Kembangkan Pertanian Klenkeng Berkonsep Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi
- Tuti Komaryati Dukung Koperasi Subasu yang Berkonsep Kelestarian Lingkungan Peningkatan Ekonomi Anggota dengan Tanam Klengkeng
- BRI Muara Teweh Gelar Panen Hadiah Simpedes, Nasabah Unit Sengaji Bawa Pulang Mobil Ertiga
- Jaga Kebersihan, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong
- Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 02/Btc Tanam Pohon Produktif
- PN Kabulkan Gugatan Pemecatan Hamzah Nasyah, DPC PDIP Majalengka Akan Lanjut ke MA dan Komisi Yudisial
- Nurhadi Apresiasi Penuh Berdirinya Koperasi Subasu yang Inten Bergerak di Bidang Pertanian Klengkeng Unggul Subasu di Blitar
- Walikota Blitar : Event Coffe Fest Bulan Bung Karno Sebagai Manifestasi Budaya dan Peningkatan UMKM Kota Blitar
- Babinsa Kelurahan Pondok Pucung Monitoring Program MBG
- Kementerian UMKM Perkuat Konektivitas UMKM dengan Industri Besar Melalui Skema Holding
Setelah Vonis Bebas, SS Akan Menuntut Haknya Ke PT Hexline Ceramica Indonesia

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum SS M Yunus Araham bersama kliennya
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Menyatakan Terdakwa SS (inisial terdakwa) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Itulah salah satu petikan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP yang dituduhkan PT Hexline Ceramika Indonesia kepada klien kami SS," ujar Kuasa Hukum SS.
Baca Lainnya :
- Tuti Komaryati : Dukung Inovasi Koperasi Subasu Kembangkan Pertanian Klenkeng Berkonsep Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi
- Tuti Komaryati Dukung Koperasi Subasu yang Berkonsep Kelestarian Lingkungan Peningkatan Ekonomi Anggota dengan Tanam Klengkeng
- Jaga Kebersihan, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong
- Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 02/Btc Tanam Pohon Produktif
- PN Kabulkan Gugatan Pemecatan Hamzah Nasyah, DPC PDIP Majalengka Akan Lanjut ke MA dan Komisi Yudisial
Menurut M Yunus Arahan kuasa Hukum SS mengatakan putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota yang memeriksa perkara kliennya SS.
"Sebelumnya pihak PT Hexline Ceramika Indonesia telah menuduh klien kami menggelapkan dana perusahaan sejumlah Rp. 1.987.125.325,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Atas tuduhan tersebut, klien kami telah menderita, telah merasakan pahitnya berada dalam jeruji besi sejak 10 Januari 2023 sampai 16 Juni 2023." jelasnya.
Menurut Yunus tuduhan itu berawal dari informasi saksi WK selaku kepala keuangan atas adanya selisih antara sistem IBS yang dipakai PT Hexline Ceramica Indonesia dengan saldo rekeking bank milik PT Hexline Ceramica Indonesia yang kemudian melaporkan kepada saksi S selaku direktur utama
PT Hexline Ceramica Indonesia. Atas laporan Saksi WK kepada saksi S tersebut, saksi S kemudian memberi kuasa kepada saksi BS untuk membuat laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan.
"Klien kami SS dituduh telah menggelapkan uang milik PT Hexline Ceramica Indonesia untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan laporan saksi BS tersebut, pihak kepolisian melakukan beberapa kali pemeriksaan termasuk pemeriksaan kepada saksi-saksi dan klien kami. Hasil dari pemeriksaan tersebut, klien
kami ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penahanan kepada klien kami pada
tanggal 10 Januari 2023," Ujarnya.
Masih kata Yunus dalam persidangan telah ditemukan fakta bahwa saksi WK telah sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia melalui rekening Pribadi milik saksi WK, dan saksi WK telah mengakui hal tersebut dimuka persidangan, selain fakta-fakta tersbut diatas, saksi S selaku Direksi PT Hexline Ceramika Indonesia yang turut dihadirkan untuk menjelaskan kronologis sampai perkara ini disidangkan.
Yunus menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tangerang khususnya majelis Hakim yang memeriksa dan memberikan putusan bebas kepada kliennya, yang telah bekerja, memeriksa perkara klien kami sehingga terungkaplah fakta-fakta hukum yang pada pokonya kliennya SS tidak terbukti bersalah.
"Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang mengawal kasus ini, Pengadilan Negeri Tangerang khususnya Mejelis Hakim yang memeriksa perkara klien kami yang senantiasa menegakkan keadilan sehingga klien kami dapat memperoleh keadilan," ucapnya.
Yunus selaku Penasihat Hukum mengutuk secara tegas kepada oknum-oknum penegak hukum yang mencoba melukai keadilan, merampas kemerdekaan orang-orang yang tidak bersalah dengan cara menjadikan tersangka kemudian melakukan penahanan, meskipun tidak cukup bukti yang membuktikan bahwa yang dituduh benar-benar meyakinkan bahwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
"Kami akan menuntut balik atas kasus ini, kepada pihak yeng telah menjebloskan klien kami ke penjara, yang menyebabkan klien kami trauma, " tutur Yunus.
Sementara SS Dengan vonis bebas ini dirinya sangat senang karena akhirnya bisa menghirup udara bebas kembali.
"Ternyata masih ada keadilan untuk saya, karena selama 6 bulan saya merasakan bagaimana di dalam jeruji besi dengan lingkungan yang sangat terbatas,"
Ia mengaku selama ditahan mentalnya cukup down dan sangat merasa trauma saat ditahan yang akhirnya dirinya merasa senang dengan putusan bebas pada hari ini.
"Dengan tuduhan yang tidak terbukti ini saya berharap mereka mendapat hukuman yang setimpal seperti yang saya rasakan, dan hak hak saya dikembalikan," tutupnya.Jhn
