- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
Bupati Pekalongan Tersangka

Keterangan Gambar : Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.(Foto: tangkapan layar IG Pemkab Pekalongan)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023 - 2026. Penetapan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
"Menaikkan perkara ini (OTT Bupati Pekalongan) ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) Bupati Pekalongan periode 2025 - 2030," kata Asep.
Asep mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Baca Lainnya :
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama terhitung 4 Maret sampai 23 Maret 2026.
"Penahanan (FAR) dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Fadia Arafiq disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Dalam OTT, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama orang kepercayaan dan ajudannya.
"Para pihak (termasuk FAR) diamankan di wilayah Semarang," terang jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/3/2026).
Selain Bupati Pekalongan, KPK mengamankan juga sejumlah orang dalam OTT di lingkungan Pemkab Pekalongan.(***)

















