- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
- Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.
Sekertaris DPC PDI P Kab. Blitar Minta Majelis Hakim Putuskan Sanksi Pada Pelaku Perusakan APK Pemilu yang Adil

Keterangan Gambar : Supriadi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), atas nama Caleg Supriadi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar mulai digelar persidangan pertama pada Jumat (16/02/2024) di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri Blitar jalan Imam Bonjol, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku (Y)
Perkara perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan yang berada di Kecamatan Srengat. Didepan majelis hakim Supriadi, mengatakan menyerahkan semuanya kepad proses hukum yang tengah berjalan.
“Masalah ini kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan, hendaknya kejadian ini jadi pelajaran politik bagi masyarakat," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
Disampaikan lebih lanjut oleh Supriadi, selama masa kampanye pihaknya menyampsikan, ada 70% dari APK yang ia pasang di Kecamatan Srengat. Tapi Dia tidak menyebutkan secara keseluruhan itu dilakukan oleh pelaku yang sama, karena belum punya cukup bukti.
“Kalau kita total kerugian semuanya ya sekitar Rp 30 Juta. Tapi, saya tidak tahu pelakunya orang yang sama atau tidak. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk ke depannya, kalau kerugian, itu risiko lah,” jelasnya
Dengan adanya peristiwa ini, Kuat berharap pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat berkompetisi secara fair, dan tidak menabrak aturan yang ada.
“Ini jadi pelajaran. Dalam event-event selanjutnya, peserta bisa bersaing secara fair,” kata dia.
Di sisi lain, tim pengacara keluarga terdakwa, Dadang H Suwoto SH MH, menyebut bahwa kliennya selama proses berjalan sangat kooperatif dan menyerahkannya pada proses hukum yang ada.
Ditambah lagi, poin yang penting yang ia catat ialah, dalam persidangan, Kuwat sendiri tak mau memperpanjang permasalahan ini dan sudah memaafkan kliennya.
“Mungkin itu yang dapat meringankan dan jadi poin-poin penting bagi kami. Pak Kuwat sendiri, pada sidang tadi mengaku telah memaafkan dan tak mau memperpanjang persoalan. Tapi tetap, kita akan ikuti semua prosesnya. Klien kami pun selama proses berjalan, sangat kooperatif,” ujarnya. (za/mp)


.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)







