- Dorong Peran BUMD DKI sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum
- Pemkab Barito Utara Komitmen Dukung Cegah Karhutla, Sekda Muhlis Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026
- Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah
- Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
- Kodim Tangerang Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersatu Cegah Kriminalitas
- Koramil 01/Tgr Bersama Warga, Patroli Malam Ciptakan Keamanan Wilayah
- Kemanunggalan TNI dan Warga di Balik Pembangunan Jembatan Garuda Tangerang
- Kantah Kab Tangerang Komitmen Perkuat Pembinaan, Pengawasan Terhadap PPAT
- Waket I DPRD Barito Utara Hadiri Ramah Tamah Pemkab Bersama Kasrem 102 Panju Panjung
- Buka Grand Final Papipar 2026, Sekda Muhlis Mengajak Untuk Menjaga, Melestarikan, dan Mempromosikan Potensi Wisata Lokal
Sekertaris DPC PDI P Kab. Blitar Minta Majelis Hakim Putuskan Sanksi Pada Pelaku Perusakan APK Pemilu yang Adil

Keterangan Gambar : Supriadi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), atas nama Caleg Supriadi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar mulai digelar persidangan pertama pada Jumat (16/02/2024) di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri Blitar jalan Imam Bonjol, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku (Y)
Perkara perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan yang berada di Kecamatan Srengat. Didepan majelis hakim Supriadi, mengatakan menyerahkan semuanya kepad proses hukum yang tengah berjalan.
“Masalah ini kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan, hendaknya kejadian ini jadi pelajaran politik bagi masyarakat," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Tertibkan Kabel Udara, Kolaborasi Pemda - Operator Demi Kota Lebih Aman dan Estetis
- OJK dan Pemkab Majalengka Kuatkan Ekosistem Keuangan Inklusif di Situ Cipanten Gunungkuning
- Langkah Strategis Eman Suherman di Musrenbang Jabar 2026: Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Kunci Masa Depan Daerah
- Dari Majalengka ke Dunia : BAZNAS Buka Jalan Kolaborasi Internasional, Nasib Pendidikan Anak Dipertaruhkan
- Gebyar Masagi 2026 di Majalengka : Literasi, Kepedulian Sosial, dan Semangat Generasi Muda Menggema
Disampaikan lebih lanjut oleh Supriadi, selama masa kampanye pihaknya menyampsikan, ada 70% dari APK yang ia pasang di Kecamatan Srengat. Tapi Dia tidak menyebutkan secara keseluruhan itu dilakukan oleh pelaku yang sama, karena belum punya cukup bukti.
“Kalau kita total kerugian semuanya ya sekitar Rp 30 Juta. Tapi, saya tidak tahu pelakunya orang yang sama atau tidak. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk ke depannya, kalau kerugian, itu risiko lah,” jelasnya
Dengan adanya peristiwa ini, Kuat berharap pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat berkompetisi secara fair, dan tidak menabrak aturan yang ada.
“Ini jadi pelajaran. Dalam event-event selanjutnya, peserta bisa bersaing secara fair,” kata dia.
Di sisi lain, tim pengacara keluarga terdakwa, Dadang H Suwoto SH MH, menyebut bahwa kliennya selama proses berjalan sangat kooperatif dan menyerahkannya pada proses hukum yang ada.
Ditambah lagi, poin yang penting yang ia catat ialah, dalam persidangan, Kuwat sendiri tak mau memperpanjang permasalahan ini dan sudah memaafkan kliennya.
“Mungkin itu yang dapat meringankan dan jadi poin-poin penting bagi kami. Pak Kuwat sendiri, pada sidang tadi mengaku telah memaafkan dan tak mau memperpanjang persoalan. Tapi tetap, kita akan ikuti semua prosesnya. Klien kami pun selama proses berjalan, sangat kooperatif,” ujarnya. (za/mp)

















