- MenKopUKM Tekankan Pentingnya Edukasi dan Literasi Konsumen di Pasar Ekonomi Digital
- Tingkatkan Pendampingan Koperasi, LPDB-KUMKM Optimalkan Program Inkubator Wirausaha di Sumsel
- Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
- Babinsa Desa Sasak Hadiri Musyawarah RKPDes
- Wakil Bupati Asahan Resmikan Kantor Balai Desa Air Genting
- Pemkab Asahan Ikuti Peuncuraan Aplikasi Literasi Permata
- Perwakilan Kota Tangerang, Kelurahan Nusajaya Dapat Penilaian Penjaringan Prestasi dari Kemendagri
- Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian
- Launching Tim Persikota, Pabung Kodim 0506/Tgr: TNI Siap Dukung Keamanan dan Kesuksesan Persikota
- Pererat Silaturahmi Dandim 1013 Muara Teweh Undang Insan Pers Kabupaten Barito Utara
Respon Bareskrim Polri Perihal Putusan Bebas Pegi Setiawan Dalam Sidang Praperadilan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016, mendapat respon dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Lainnya :
- Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Amankan Mahasiswa Penyebar Konten Asusila di Instagram
- Bareskrim Polri Tangkap Penjual Video Porno Anak dan Sesama Jenis
- Rayakan HUT RI, Polres Jaksel Sukses Gelar Program Makan Gratis
- Kapolda Karyoto Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Dirintelkam PMJ Dedy Kusuma Pecah Bintang ke Trunojoyo
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi dugaan Pegi mengalami salah tangkap oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.
Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani. Djuhandhani memaparkan Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.
Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi.
Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," tutup Djuhandhani.(AS).