- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan
- Bupati Minta Kepala Perangkat Daerah Kawal Pelaksanaan APBD Perubahan 2026 Secara Bertanggung Jawab
- Paripurna APBD Perubahan 2026, Pemkab Barito Utara Tekankan Anggaran Berorientasi Kepentingan Masyarakat
- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!
Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan, Polda Kalbar Diduga Langgar Protap Penetapan Tersangka Minarni

Keterangan Gambar : C. Suhadi SH MH,
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, - Kuasa hukum Minarni dari kantor hukum SES and Partners melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya yang dipanggil oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka. Penundaan diminta selama 14 hari, seiring adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menjerat Minarni.

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/957/X/1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2025, Minarni diminta hadir untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025, terkait laporan polisi LP/B/92/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat.
Baca Lainnya :
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pegawai Pemkab Blitar Ini Punya Talenta Seni Lukis
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
Namun, melalui kuasa hukumnya, yakni C. Suhadi SH MH, Dr. M. Eddy Ghazali SH MH, dan Intan Kunang SH MH, pihak Minarni menyampaikan keberatan dan memohon penundaan pemeriksaan.
“Kami baru menerima surat panggilan pada 17 Oktober 2025, bersamaan dengan surat nomor B/250/X/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Oktober 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan hasil gelar perkara yang kami mohonkan sebelumnya,” ujar ketiganya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/10/2025).
Dalam surat itu, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar meminta SES and Partners berkoordinasi dengan Kasubdit I terkait hasil gelar perkara. Setelah berkoordinasi, penyidik menjelaskan bahwa panggilan terhadap Minarni merupakan tindak lanjut dari petunjuk jaksa (P-19) dari Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kuasa hukum Minarni menyebut, dalam gelar perkara khusus pada 6 Oktober 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan tidak sesuai dengan protap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Kami menemukan bahwa sejak penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tegas kantor hukum SES.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penyidik tidak menggunakan dasar hukum yang tepat, yakni Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001. Mereka menilai perkara yang menjerat Minarni merupakan kasus antar-yayasan berbadan hukum, bukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor, Ahok Anking dan Tony Wong.
“Jika dikatakan ada penggabungan yayasan, seharusnya ada akta penggabungan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Faktanya tidak ada, sehingga kedua yayasan berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum,” jelas C. Suhadi.
Permohonan ke Kejaksaan
Pihak SES and Partners juga mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar agar mempertimbangkan temuan tersebut sebelum memberikan petunjuk lanjutan terhadap perkara Minarni.
“Kami mohon agar Kejati Kalbar tidak salah dalam memberikan petunjuk yang dapat merugikan klien kami. Pemeriksaan sebaiknya ditunda sekurang-kurangnya 14 hari sampai kami dapat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” pungkas Eddy Ghazali.
Dengan adanya permohonan ini, tim kuasa hukum berharap agar proses hukum terhadap Minarni berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyidikan terhadap pengurus yayasan yang berstatus badan hukum. Pihak Minarni melalui kuasa hukumnya menegaskan akan menghadiri pemeriksaan setelah proses klarifikasi dengan pihak kejaksaan selesai dilakukan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)
.jpg)












