- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta hingga Meninggal

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) yang terjadi pada Jum'at (3/5/2024).
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu malam (8/5/2024).
Ia mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.
Baca Lainnya :
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
Menurutnya, tersangka FA merupakan taruna tingkat dua yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
"Woi tingkat satu yang memakai PDU sini," kata Gidion menirukan tersangka.
Lanjut Kapolres, tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan dan hal ini terbukti dari bukti kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.
Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan jangan malu-malu ini JPDM kasih paham.
“Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan bagus tidak badrest atau masih kuat,” ujar Gideon.
"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja," beber Gideon.
Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.
"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adik gua ini mayoret terpercaya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," terangnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jum'at (3/5) lalu.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024) lalu. ** (Anton)

















