- BNI Raih Dua Gold Award Internasional, Strategi Pengembangan SDM Diakui Dunia
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
Polda Metro Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Bertato Ikan Mas di Bekasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil mengungkap dan menangkap pria AM (50) pelaku kasus pembunuhan terhadap pria bertato ikan mas berinisial D.
Sebelumnya, D ditemukan tak bernyawa di Desa Murtiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (17/5/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku dengan korban mulanya berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Sesampainya di lokasi, motor di dekat sebuah gudang kosong.
Baca Lainnya :
- KI DKI Jakarta: Tanpa Regulasi yang Kuat, Hak Publik atas Informasi Masih Terabaikan
- Apresiasi TNI untuk PLN: Upacara HUT TNI Berjalan Lancar Berkat Listrik Andal
- Gandeng Bank Jakarta, Pemprov Jakarta Percepat Kredit Program 3 Juta Rumah
- Program Light Up The Dream PLN, 123 Warga Jakarta Sekitarnya Nikmati Listrik Gratis
- Yuk Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Aman, PLN Ajak Warga Jaga Jarak Aman Pasang Bendera dan Umbul-Umbul dari Kabel Listrik
"Lalu terjadilah peristiwa pembunuhan dengan menggunakan benda tajam ataupun senjata golok yang digunakan dengan menggorok leher dari sebelah kanan. Ini (golok) sudah dipersiapkan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (20/5/2022).
Dari pengakuan pelaku, terang Zulpan, korban yang memintanya menggorok lehernya, guna membuktikan ilmu kebalnya. Namun pengakuan itu tidak dipercayai begitu saja oleh polisi.
"Tentunya penyidik tidak begitu saja mempercayai pernyataan dari tersangka. Akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini," jelasnya.
Usai korban tak bernyawa, sambung Zulpan, pelaku menutupi jasadnya dengan styrofoam bekas lemari es. Setelah itu pelaku meninggalkan korban, yang kemudian ditemukan oleh warga beberapa hari kemudian.
"Barbuk yang diamankan penyidik di antaranya sebilah golok berikut sarungnya, satu keris berbentuk pulpen warna hitam. Lalu ada pakaian terdiri dari kaos, jaket, celana, satu pasang sepatu, satu helm, dan handphone," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

















