- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
KI DKI Jakarta: Tanpa Regulasi yang Kuat, Hak Publik atas Informasi Masih Terabaikan

Keterangan Gambar : Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat,
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Sahid bertajuk “Perlindungan Data dan Privasi di Era Digital”, yang digelar di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dalam paparannya, Harry menekankan pentingnya mahasiswa memahami dua regulasi utama yang menjadi dasar tata kelola informasi publik di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Mahasiswa harus memahami dua sisi penting: hak untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban untuk melindungi data pribadi. Keduanya merupakan pilar utama tata kelola informasi publik di era digital,” ujar Harry.
Baca Lainnya :
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Kemenkop: Keterbukaan Informasi Publik Jadi Kunci Transparansi Atas Informasi
- KI DKI Jakarta: Tanpa Regulasi yang Kuat, Hak Publik atas Informasi Masih Terabaikan
- KPU Provinsi DKJ Lepas Petugas Coktas untuk Bersihkan Data Pemilih
- Kementerian UMKM Gelar FKP Guna Sempurnakan Mekanisme Pelayanan Publik
Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi digital menjadikan isu keterbukaan informasi dan perlindungan privasi semakin relevan, terutama bagi generasi muda yang aktif di ruang digital.
Harry menjelaskan bahwa kedua undang-undang tersebut memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerintahan yang transparan namun tetap menjamin privasi individu. Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasinya.
“Masih banyak daerah, termasuk DKI Jakarta, yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU PDP juga belum diterbitkan, sehingga implementasinya belum maksimal,” jelasnya.
Harry menegaskan, tanpa regulasi daerah yang kuat, hak masyarakat atas informasi publik rentan terabaikan. Ia juga mengungkapkan bahwa UU KIP saat ini sedang dalam proses revisi, dan berharap perubahan tersebut dapat memperkuat kelembagaan Komisi Informasi di seluruh daerah.
“Kita berharap revisi UU KIP tidak justru melemahkan, tetapi memperkuat peran Komisi Informasi di tingkat nasional dan daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Harry juga mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan akses informasi publik sebagai bahan penelitian dan karya ilmiah, sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan.
“Gunakan hak akses informasi publik untuk riset dan kajian akademik. UU ini ada untuk mendorong partisipasi publik dan menciptakan pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.
Harry turut mencontohkan bagaimana batas antara data pribadi dan data publik dapat berubah tergantung konteks jabatan seseorang.
“Ketika seseorang menjadi pejabat publik, sebagian data yang sebelumnya bersifat pribadi bisa menjadi data publik, seperti rekening, karena menyangkut akuntabilitas,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid, Yuherman, mengapresiasi kehadiran Ketua KI DKI Jakarta dan menilai kuliah umum ini sangat penting bagi mahasiswa hukum.
“Forum ini harus dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman tentang keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi,” ujar Yuherman.
Ia juga mendorong mahasiswa untuk memberikan masukan akademik dalam penyusunan Perda KIP dan aturan pelaksana UU PDP yang hingga kini belum diterbitkan.
“Ke depan, kita perlu berperan aktif memberikan rekomendasi dalam pembentukan regulasi, agar sistem hukum informasi publik di Indonesia semakin kuat,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek)
















