- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
KI DKI Jakarta: Tanpa Regulasi yang Kuat, Hak Publik atas Informasi Masih Terabaikan

Keterangan Gambar : Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat,
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Sahid bertajuk “Perlindungan Data dan Privasi di Era Digital”, yang digelar di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dalam paparannya, Harry menekankan pentingnya mahasiswa memahami dua regulasi utama yang menjadi dasar tata kelola informasi publik di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Mahasiswa harus memahami dua sisi penting: hak untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban untuk melindungi data pribadi. Keduanya merupakan pilar utama tata kelola informasi publik di era digital,” ujar Harry.
Baca Lainnya :
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Kemenkop: Keterbukaan Informasi Publik Jadi Kunci Transparansi Atas Informasi
- KI DKI Jakarta: Tanpa Regulasi yang Kuat, Hak Publik atas Informasi Masih Terabaikan
- KPU Provinsi DKJ Lepas Petugas Coktas untuk Bersihkan Data Pemilih
- Kementerian UMKM Gelar FKP Guna Sempurnakan Mekanisme Pelayanan Publik
Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi digital menjadikan isu keterbukaan informasi dan perlindungan privasi semakin relevan, terutama bagi generasi muda yang aktif di ruang digital.
Harry menjelaskan bahwa kedua undang-undang tersebut memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerintahan yang transparan namun tetap menjamin privasi individu. Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasinya.
“Masih banyak daerah, termasuk DKI Jakarta, yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU PDP juga belum diterbitkan, sehingga implementasinya belum maksimal,” jelasnya.
Harry menegaskan, tanpa regulasi daerah yang kuat, hak masyarakat atas informasi publik rentan terabaikan. Ia juga mengungkapkan bahwa UU KIP saat ini sedang dalam proses revisi, dan berharap perubahan tersebut dapat memperkuat kelembagaan Komisi Informasi di seluruh daerah.
“Kita berharap revisi UU KIP tidak justru melemahkan, tetapi memperkuat peran Komisi Informasi di tingkat nasional dan daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Harry juga mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan akses informasi publik sebagai bahan penelitian dan karya ilmiah, sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan.
“Gunakan hak akses informasi publik untuk riset dan kajian akademik. UU ini ada untuk mendorong partisipasi publik dan menciptakan pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.
Harry turut mencontohkan bagaimana batas antara data pribadi dan data publik dapat berubah tergantung konteks jabatan seseorang.
“Ketika seseorang menjadi pejabat publik, sebagian data yang sebelumnya bersifat pribadi bisa menjadi data publik, seperti rekening, karena menyangkut akuntabilitas,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid, Yuherman, mengapresiasi kehadiran Ketua KI DKI Jakarta dan menilai kuliah umum ini sangat penting bagi mahasiswa hukum.
“Forum ini harus dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman tentang keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi,” ujar Yuherman.
Ia juga mendorong mahasiswa untuk memberikan masukan akademik dalam penyusunan Perda KIP dan aturan pelaksana UU PDP yang hingga kini belum diterbitkan.
“Ke depan, kita perlu berperan aktif memberikan rekomendasi dalam pembentukan regulasi, agar sistem hukum informasi publik di Indonesia semakin kuat,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek)




.jpg)










