- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

Keterangan Gambar : Deolipa usai sidang dengan agenda proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara permohonan PK, di PN Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, bukti baru atau novum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya bakal menjadi bahan koreksi dan pertimbangan putusan pengadilan sebelumnya. Optimis itu, dengan berdasar pada bukti baru, yakni dokumen keuangan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).
"Salah satu novum (bukti baru) yang diajukan adalah laporan keuangan hasil audit resmi BPK, yang sebelumnya tidak pernah dipakai dalam persidangan kasus Asabri," beber Deolipa usai sidang dengan agenda proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara permohonan PK, di PN Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).
Menurutnya, laporan keuangan yang digunakan Jaksa dalam proses sebelumnya belum pernah diverifikasi atau disahkan oleh BPK, sehingga tidak memiliki legitimasi sebagai dasar putusan.
Baca Lainnya :
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Kota Bogor Apresiasi BIIFest: ICMI Berhasil Gabungkan Syiar Agama dan Penguatan Ekonomi
- Hotel 88 Batu Licin Resmi Hadir Februari 2026: Pilihan Utama Menginap di Pusat Bisnis Tanah Bumbu
- Nekat Curi Baut KA, Pemuda Asal Kalimantan dibekuk Polisi
- DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan
"Laporan keuangan yang dipakai oleh Jaksa pada putusan sebelumnya itu sifatnya belum diverifikasi oleh BPK. Itu hanyalah bukti yang belum dilegitimasi dan belum disahkan," tegasnya.
Sebagai koreksi, tim hukum Adam Damiri menyerahkan dokumen keuangan yang telah melalui prosedur audit resmi dari BPK dan menyebutnya sebagai novum materiil yang sebelumnya tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim.
"Kami membawa novum yang sudah diverifikasi BPK secara resmi. Perbedaannya jelas: bukti baru ini memiliki legitimasi negara, sementara bukti lama yang dipakai Jaksa belum memiliki pengesahan," lanjut Deolipa.
Deolipa menilai bahwa ketiadaan verifikasi BPK pada bukti lama terjadi di seluruh tingkat peradilan, sehingga novum yang kini telah memiliki legitimasi negara menjadi dasar kuat untuk mengubah putusan.
Pihak kuasa hukum menyatakan optimis bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mempelajari dan mempertimbangkan secara objektif novum tersebut dalam proses musyawarah.
Lanjut Deolipa Yumara menyampaikan, bahwa seluruh kelengkapan dokumen dalam permohonan PK telah resmi ditandatangani oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum, serta Adam Rachmat Damiri yang hadir langsung di persidangan.
"Berita acara permohonan PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kita, semoga dalam 30 hari ke depan Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan menilai permohonan ini secara baik," ujar Deolipa.
Anak angkat Adam Damiri, Linda Susanti, turut hadir dalam persidangan dan menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan.
"Penegak hukum harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jaksa harus jujur dan stop manipulasi data dan fakta," cetus Linda.
Linda berujar, bahwa perbedaan tajam antara novum yang diajukan dengan bukti yang selama ini dipakai JPU harus menjadi perhatian serius Majelis Hakim.(**/Anton)








.jpg)

.jpg)






