- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80
Polda Metro Jaya Tangkap 124 Tersangka Kasus Judi Online danSabung Ayam

Keterangan Gambar : Ratusan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindak pidana perjudian online dan judi sabung ayam.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-– Ratusan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindak pidana perjudian online dan judi sabung ayam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa total tersangka dalam kasus perjudian online di beberapa lokasi dan juga judi sabung ayam di Bekasi yakni sebanyak 124 orang.
“Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Operasi Pekat, Arena Sabung Ayam Sawahan Klampok Kota Blitar Digerebek Petugas
- Polres Blitar Kota Bongkar Ajang Judi Sabung Ayam di Desa Jatilengger Ponggok

Sementara itu, kata Wira, 38 orang tersangka lainnya dalam kasus judi sabung ayam yang merupakan berperan sebagai pemain sabung ayam tidak dilakukan penahanan.
“Sementara profil daripada pemain perjudian sabung ayam ini rata-rata adalah laki-laki dan bapak-bapak semua. Alhamdulilah kita belum menemukan anak di bawah umur ikut permainan perjudian ini. Rata-rata audah orang dewasa,” ungkap Wira.
“Kami berkomitmen bahwa terhadap 38 orang pemain tersebut tetap akan kita proses sampai tuntas, sehingga diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan nantinya,” tambahnya.
Wira menuturkan, seluruh tersangka dalam kasus perjudian itu dilakukan penindakan berdasarkan 14 laporan polisi dalam kurun waktu 3 bulan di berbagai tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus perjudian online, para tersangka yang ditangkap yakni berperan sebagai sebagai penyelenggara diantaranya sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
“Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya,” papar Wira.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian online yakni diantaranya handphone, komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, serta uang tunai.
Sementara untuk barang bukti yang disita dari kasus perjudian sabung ayam yakni diantaranya menyegel arena sabung ayam si Bekasi, 4 ekor ayam, papan tulis jadwal pertandingan, buku rekap, tas ayam, spanduk lokasi adu ayam di Legok Stadium, dan 1 jam pengukur waktu.
Terhadap para tersangka perjudian online, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara untuk Tersangka penyelenggara judi sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pemain judi sabung ayam sebanyak 38 orang yang tidak dilakukan penahanan dijerat dengan Pasal 303 BIS KUHP yang tetap diproses hukum dan diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















