Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka

By Sigit 16 Jul 2026, 15:14:20 WIB Jawa Barat
Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka

Keterangan Gambar : Barang bukti


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Majalengka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial TH (27) dan menyita 35 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 26,10 gram.

Pengungkapan kasus yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) ini menjadi salah satu operasi menonjol Satres Narkoba Polres Majalengka dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai mengancam keselamatan generasi muda.

Penindakan dilakukan di bawah pengawasan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., dengan pelaksanaan operasi oleh Unit I Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H.

Baca Lainnya :

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, tersangka TH yang merupakan warga Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah setempat.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan tersangka.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul. Hasil penggeledahan mengungkap puluhan paket sabu yang diduga telah dikemas siap edar dan disembunyikan di dalam kamar tidur.

Selain menyita 35 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api modifikasi, plastik klip berbagai ukuran, gunting, lakban, cotton buds, tisu, sedotan boba, serta telepon genggam ZTE Blade A52 dan sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

TH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Majalengka menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti, mengungkap pemasok, serta memburu jaringan yang diduga berada di atas tersangka. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga wilayah Kabupaten Majalengka tetap aman dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. ** (Agit)




  • Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit

    🕔16:50:10, 15 Agu 2026
  • Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih

    🕔16:42:40, 12 Agu 2026
  • 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal

    🕔11:16:14, 11 Agu 2026
  • 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan

    🕔13:39:05, 11 Agu 2026
  • Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat

    🕔14:51:47, 11 Agu 2026