- Bupati Majalengka Kucurkan Rp 7 Miliar, Jembatan Waringin Akhirnya Terwujud
- Tan Ngi Hing : Bazar Merdeka Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM RW 14 Karangtengah
- Ekspedisi Batas Negeri di Temajuk, 181 Meter Merah Putih Berkibar di Muka Indonesia
- HUT ke-41 Dufan Ancol Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
- Dilepas ke 11 Negara, 4.021 Alumni LKP Siap Bersaing di Dunia Kerja Global
- PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam
- Kementerian UMKM Siapkan Insentif 50 Persen di Marketplace, Media Diminta Kawal UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Kirim Bantuan Korban Gempa Bumi NTT melalui PELNI
- MBK Buka 24 Jam Aturan Ruwet Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar
- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka

Keterangan Gambar : Barang bukti
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Majalengka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial TH (27) dan menyita 35 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 26,10 gram.
Pengungkapan kasus yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) ini menjadi salah satu operasi menonjol Satres Narkoba Polres Majalengka dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai mengancam keselamatan generasi muda.
Penindakan dilakukan di bawah pengawasan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., dengan pelaksanaan operasi oleh Unit I Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H.
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Kucurkan Rp 7 Miliar, Jembatan Waringin Akhirnya Terwujud
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, tersangka TH yang merupakan warga Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah setempat.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan tersangka.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul. Hasil penggeledahan mengungkap puluhan paket sabu yang diduga telah dikemas siap edar dan disembunyikan di dalam kamar tidur.
Selain menyita 35 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api modifikasi, plastik klip berbagai ukuran, gunting, lakban, cotton buds, tisu, sedotan boba, serta telepon genggam ZTE Blade A52 dan sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Majalengka menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti, mengungkap pemasok, serta memburu jaringan yang diduga berada di atas tersangka. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga wilayah Kabupaten Majalengka tetap aman dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. ** (Agit)







.jpg)








