- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
Pemerintah Kabupaten Tangerang Hibahkan 2 Bidang Aset TPU Ke Tangsel

Keterangan Gambar : Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menandatangani penyerahan hibah aset TPU ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menandatangani penyerahan hibah aset TPU ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Acara penandatanganan tersebut dilakukan di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/2/23).
Dalam sambutannya Bupati Zaki mengatakan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sudah berdasarkan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Semoga pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang selatan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel," kata Bupati Zaki.
Baca Lainnya :
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
Bupati menambahkan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kab. Tangerang kepada Pemkot Tangsel terdiri dari 2 (dua) bidang tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di TPU Kadusirung Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 m2 dan TPU Mekarwangi Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan penyerahan hibah aset TPU tersebut sangat membawa manfaat bagi masyarakat Tangerang Selatan.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada bapak Bupati Tangerang atas telah berkenannya menyerahkan tanah TPU di Kadussirung dan Mekarwangi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ucap Benyamin.
Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan jajarannya atas pendampingan dan masukan yang diberikan serta seluruh pihak baik dari Kab. Tangerang maupun Pemkot Tangsel tak sehingga serah terima aset dapat terlaksana dan lancar.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kajari Tangsel, Kepala BPN Tangsel, Sekda Tangsel, Perwakilan PT. BSD. Tbk, BPN Kab. Tangerang dan Perwakilan Kepala OPD di lingkup Pemkab. Tangerang. **(Jhn)









.jpg)





