- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Pemdes Mojorejo Wujudkan Komitmen Membangun Desa Melalui Koperasi Merah Putih

Keterangan Gambar : Pemdes Mojorejo Wujudkan Komitmen Membangun Desa Melalui Koperasi Merah Putih
MEGAPOLITANOS.COM, Blitar - Sebagai tindaklanjut program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentang Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih adalah langkah penting untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Dengan semangat gotong royong dan inklusivitas, koperasi desa dapat menjadi pilar penggerak kesejahteraan masyarakat.
Seperti halnya desa lain di Kabupaten Blitar, pemerintahan desa Mojorejo Kecamatan Wates telah melakukan pembentukan koperasi merah putih baru baru ini yang diawali dengan musyawarah desa yang melibatkan komponen masyarakat dan lembaga desa BPD.

Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
Kepala Desa Mojorejo Farikul Ula Mukhib, S.H.. Kecamatan Wates mengatakan melalui platform Kopdesa, proses pendirian koperasi menjadi lebih mudah, terarah, dan legal. " Untuk itu kami telah melakukan tahapan lengkap yang perlu dilalui untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih, mulai dari musyawarah desa hingga digitalisasi dan pelatihan,"ungkap Farikul
Pendirian Kopdesa merah putih sangat penting sebagai perwujudan kegotongroyongan, Farikul juga menyinggung bahwa kopdesa adalah bagian penting memberikan solusi lengkap, legal, dan modern. Sehingga atas dasar kekogotongroyongan ini merupakan bagian dari gerakan ekonomi desa Merah Putih yang kuat dan mandiri.
1. Musyawarah Desa (Pra-Pendirian)
Tahap pertama dalam pendirian Kopdes adalah musyawarah desa. Ini merupakan forum penting yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan calon anggota koperasi untuk membahas rencana pendirian. Dalam musyawarah ini, warga desa menyepakati jenis koperasi yang akan dibentuk (konsumsi, simpan pinjam, atau serba usaha), visi-misi koperasi, serta tujuan jangka panjang. Hasil dari musyawarah ini menjadi dasar untuk melanjutkan ke proses pembentukan resmi.

2. Pembentukan Struktur dan Penyusunan AD/ART
Setelah kesepakatan terbentuk, langkah berikutnya adalah membentuk kepengurusan koperasi. Struktur organisasi koperasi biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas. Bersamaan dengan itu, disusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. AD/ART mencakup aturan dasar, hak dan kewajiban anggota, mekanisme pengambilan keputusan, serta sistem pelaporan dan pertanggungjawaban. Dokumen ini sangat penting karena akan digunakan dalam proses legalisasi ke notaris dan instansi pemerintah.
3. Pembuatan Akta Notaris
Langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian koperasi melalui notaris. Dalam hal ini, Kopdesa akan membantu seluruh proses administrasi dan komunikasi dengan notaris yang telah bekerja sama. Akta ini memuat identitas koperasi, struktur kepengurusan, dan AD/ART secara resmi. Akta notaris menjadi dokumen utama untuk mengurus legalitas koperasi secara nasional.
4. Pengurusan Legalitas (AHU, NPWP, NIK, dan NIB)
Setelah akta notaris selesai, proses berlanjut ke tahap pengurusan legalitas koperasi:
AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti bahwa koperasi telah terdaftar secara resmi.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) koperasi untuk keperluan perpajakan dan administrasi keuangan.
NIK Koperasi, yang akan menjadi identitas koperasi dalam sistem nasional.
NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS sebagai izin operasional koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Semua proses ini akan dibantu dan difasilitasi oleh tim profesional Kopdesa agar berjalan lancar dan cepat tanpa harus repot.
5. Digitalisasi Koperasi
Setelah koperasi resmi berdiri secara hukum, tahap selanjutnya adalah digitalisasi. Kopdesa menyediakan sistem manajemen koperasi berbasis aplikasi yang memudahkan pencatatan keuangan, pengelolaan anggota, transaksi unit usaha, serta pembuatan laporan keuangan secara otomatis. Dengan sistem digital ini, koperasi menjadi lebih transparan, efisien, dan siap bersaing di era modern. Pengurus tidak perlu lagi membuat laporan manual, semua bisa dilakukan secara online.
6. Pelatihan dan Pendampingan
Tak hanya berhenti di pendirian, Kopdesa juga memberikan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. Mulai dari pelatihan manajemen koperasi, strategi pengembangan usaha, penggunaan aplikasi digital, hingga edukasi tentang regulasi dan pelaporan. Setiap koperasi yang tergabung dalam Kopdesa akan mendapatkan akses ke komunitas, modul pelatihan, dan dukungan langsung dari tim ahli. Dengan pendampingan ini, koperasi bisa terus berkembang dan mandiri.
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih kini tidak lagi rumit. Dengan dukungan penuh dari platform Kopdesa, seluruh proses mulai dari musyawarah, legalisasi, hingga digitalisasi bisa dilakukan secara terstruktur dan efisien. Kopdesa hadir untuk mendampingi setiap langkah koperasi desa menuju kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
Desa Mojorejo Kecamatan Wates adalah bagian intergral, membangun soko guru perekonomian di tingkat desa, sehingga azas manfaat akan lebih dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM, pertanian dan sektor lainnya.
Desa Mojorejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar dengan dua dusun, yakni dusn Mojorejo dan dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo sebagai daerah administratif membawahi 5 RW dengan 25 RT dengan jumlah penduduk 3.425 jiwa. Semua berpotensi dengan mata pencaharian mayoritas sebagai petani, pedagang dan sebagian adalah ASN dan wirausaha.(za/mp/ adv )

















