- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Wonodadi Ditangkap Unit PPA Polres Blitar Kota, Pelaku Sesali

Keterangan Gambar : Polres Blitar Kota menangkap Pelaku pencabulan yang melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Polres Blitar Kota menangkap Pelaku pencabulan yang melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku yaitu MSH (41), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Blitar Kota.
Pelaku yang berkerja sebagai petani dan statusnya masih melajang, itu tega mencabuli anak perempuan kelas 6 SD yang masih tetangganya.
Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada akhir September 2023.
Baca Lainnya :
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti satu bantal, satu perlak warna merah, sarung warna coklat, sapu tangan ada bercak darah," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo. Kamis, (19/10/2023).
Kompol Yoyok menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika korban naik sepeda lewat di depan rumah pelaku.
Pelaku langsung menghadang sepeda korban dan mendorongnya masuk ke rumah.
Pelaku sempat menawari korban makan, tapi korban tidak mau. Lalu pelaku memeluk korban dan korban sempat berontak.
"Korban berontak tapi tetap dipaksa oleh pelaku dan kemudian terjadi persetubuhan," ujar Kompol Yoyok.
Menurut Kompol Yoyok, pelaku merencanakan aksi bejatnya kepada korban sudah sejak tujuh hari. Pelaku mengamati korban yang sering lewat di depan rumah pelaku.
"Pelaku sudah merencanakan aksi itu tujuh hari sebelumnya untuk menyetop korban. Pelaku sering lihat korban jalan sendiri di depan rumah pelaku. Pengakuan pelaku aksi itu baru sekali ini," katanya.
Pelaku, MSH mengaku tidak kuat menahan gairah ketika melihat korban. Sebelum melakukan aksinya, ia sudah mengamati korban selama tujuh hari.
"Pertama kali saya melihat korban lewat depan rumah ketika pulang sekolah. Korban sempat membetulkan tas di depan rumah saya. Ketika itu, saya melihat dada korban dan muncul hasrat kepada korban," katanya.
Selanjutnya pelaku MSH membopong korban masuk ke dalam kamar dan korban melakukan perlawanan dengan menggigit lengan kanan pelaku namun korban tetap dibawa masuk ke dalam kamar dan terjadilah persetubuhan.
"Setelah melakukan (aksi bejatnya kepada korban), saya baru ada perasaan kecewa dan menyesal," tutupnya. (za/mp)















