Panitia Beralasan Giring Nidji Tak Hadir, UT Pondok Cabe Ciputat Larang Wartawan Meliput Acara Wisuda

By Achmad Sholeh(Alek) 24 Sep 2023, 12:22:42 WIB Peristiwa
Panitia Beralasan Giring Nidji Tak Hadir, UT Pondok Cabe Ciputat Larang Wartawan Meliput Acara Wisuda

Keterangan Gambar : Poto: Ilustrasi


MEGAPOLITANPOS.COM, Tangerang Selatan- Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, Sutrisno Buyil, mengalami pembatasan akses saat mencoba meliput kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang berlangsung pada Hari Minggu, 24 September 2023, di Auditorium Universitas Terbuka, (UT) Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Awalnya,kata Buyil, ia berniat meliput acara tersebut, terutama karena kehadiran Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan di UT tersebut, namun, ia dihadang oleh panitia yang tidak mengundangnya secara resmi.

"Sebagai seorang wartawan, saya melihat kehadiran Giring sebagai momen berita yang menarik. Namun, sayangnya, saya dilarang meliput acara ini karena panitia beralasan Giring tidak hadir. Bahkan, saya diminta keluar setelah sudah berada di Auditorium Universitas Terbuka," ungkap Buyil.

Baca Lainnya :

Sebagai seorang jurnalis menurutnya, kehadiran atau ketiadaan Giring Ganesha adalah hal yang patut diberitakan. Namun, ia merasa ada ketidakadilan karena panitia justru mengizinkan media lain seperti Kompas TV untuk meliput acara tersebut.

"Panitia berdalih bahwa area tempat saya meliput adalah area khusus panitia. Ini mengundang pertanyaan, mengapa Kompas TV diberi izin? Ini seperti diskriminasi. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya, dan tidak ada pelanggaran yang saya lakukan," tegas Buyil dengan rasa kecewa.

Selain mencoba meliput Giring Ganesha, Buyil mengaku kehadirannya juga untuk mendampingi istrinya yang turut menjadi salah satu dari 1500 mahasiswa Universitas Terbuka yang diwisuda.

"Selain menjadi seorang wartawan, saya juga suami dari salah satu wisudawati di sini. Namun, panitia tetap bersikukuh untuk tidak membiarkan saya masuk ke dalam auditorium, bahkan saya diawasi oleh petugas keamanan. Sungguh ironis," terang Buyil.

Hendra, seorang petugas keamanan dari Universitas Terbuka, menjelaskan alasan di balik pembatasan ini, "Menurut panitia, khususnya Humas, reporter dari Indonesiadaily.co.id tidak diizinkan meliput karena tidak diundang."

Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari, mengomentari situasi ini dengan serius. "Pembatasan terhadap kerja wartawan, seperti yang dialami oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN), dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No. 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta."

Haris menekankan pentingnya Dewan Pers untuk segera melindungi Sutrisno Buyil, memastikan hak hukumnya terlindungi, menyelidiki kasus ini, dan memberikan pernyataan yang tegas untuk mendukung wartawan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat UU Pers. (Reporter: Achmad Sholeh/Alek)




  • Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban

    🕔12:57:32, 21 Jan 2026
  • Khabar Duka, Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang, Kepala Biro Humas Kementerian UMKM Meninggal Dunia

    🕔17:40:24, 16 Jan 2026
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Ingin Kantah Jadi Tempat yang Nyaman bagi Masyarakat

    🕔20:00:05, 23 Des 2025
  • Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa

    🕔00:52:24, 12 Des 2025
  • Geger, Warga Kp. Babakan Sukabumi Temukan Sesosok Bayi Sudah Membusuk Dialiran Irigasi

    🕔04:48:33, 05 Feb 2025