- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
- Bupati Shalahuddin Buka Raker LPT-IK Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
- PT Dua Kuda Indonesia Yakin Bangkit, Kepailitan Dinilai Hambat Operasional Bukan Prospek Bisnis
- Menko Polkam Ajak LPM Berani Ambil Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Launching Kopi Bubuk Konvensional Jos Jiz Siap Jadi Pesaing Pasar Internasional
- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
Panitia Beralasan Giring Nidji Tak Hadir, UT Pondok Cabe Ciputat Larang Wartawan Meliput Acara Wisuda

Keterangan Gambar : Poto: Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Tangerang Selatan- Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, Sutrisno Buyil, mengalami pembatasan akses saat mencoba meliput kegiatan Wisuda Universitas Terbuka Periode II yang berlangsung pada Hari Minggu, 24 September 2023, di Auditorium Universitas Terbuka, (UT) Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Awalnya,kata Buyil, ia berniat meliput acara tersebut, terutama karena kehadiran Giring Ganesha atau Giring Nidji sebagai salah satu wisudawan di UT tersebut, namun, ia dihadang oleh panitia yang tidak mengundangnya secara resmi.
"Sebagai seorang wartawan, saya melihat kehadiran Giring sebagai momen berita yang menarik. Namun, sayangnya, saya dilarang meliput acara ini karena panitia beralasan Giring tidak hadir. Bahkan, saya diminta keluar setelah sudah berada di Auditorium Universitas Terbuka," ungkap Buyil.
Baca Lainnya :
- PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Edukasi Wartawan Lawan Pinjol Ilegal
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Penutupan UKW PWI Jabar, Atal S Depari Ingatkan Bahaya Berita Tak Terverifikasi
- 95 Wartawan Ikuti UKW di Majalengka, PWI Tekankan Profesionalisme
- Dewan Pers Berikan Mandat RRI Gelar UKW Siber, Perkuat Profesionalisme Pers Digital
Sebagai seorang jurnalis menurutnya, kehadiran atau ketiadaan Giring Ganesha adalah hal yang patut diberitakan. Namun, ia merasa ada ketidakadilan karena panitia justru mengizinkan media lain seperti Kompas TV untuk meliput acara tersebut.
"Panitia berdalih bahwa area tempat saya meliput adalah area khusus panitia. Ini mengundang pertanyaan, mengapa Kompas TV diberi izin? Ini seperti diskriminasi. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya, dan tidak ada pelanggaran yang saya lakukan," tegas Buyil dengan rasa kecewa.
Selain mencoba meliput Giring Ganesha, Buyil mengaku kehadirannya juga untuk mendampingi istrinya yang turut menjadi salah satu dari 1500 mahasiswa Universitas Terbuka yang diwisuda.
"Selain menjadi seorang wartawan, saya juga suami dari salah satu wisudawati di sini. Namun, panitia tetap bersikukuh untuk tidak membiarkan saya masuk ke dalam auditorium, bahkan saya diawasi oleh petugas keamanan. Sungguh ironis," terang Buyil.
Hendra, seorang petugas keamanan dari Universitas Terbuka, menjelaskan alasan di balik pembatasan ini, "Menurut panitia, khususnya Humas, reporter dari Indonesiadaily.co.id tidak diizinkan meliput karena tidak diundang."
Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Jurnalis Merdeka, Haris Jauhari, mengomentari situasi ini dengan serius. "Pembatasan terhadap kerja wartawan, seperti yang dialami oleh Sutrisno Buyil, ketua umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN), dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tentang Pers No. 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta."
Haris menekankan pentingnya Dewan Pers untuk segera melindungi Sutrisno Buyil, memastikan hak hukumnya terlindungi, menyelidiki kasus ini, dan memberikan pernyataan yang tegas untuk mendukung wartawan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat UU Pers. (Reporter: Achmad Sholeh/Alek)


.jpg)


.jpg)











