Breaking News
- Usai Paripurna, DPRD Barito Utara Matangkan Agenda Kerja Maret–April 2026
- Naruk Saritani Apresiasi Peningkatan IPM, Ingatkan Pemerataan Pembangunan
- H. Nurul Anwar Dorong Penguatan Program Pro Rakyat dalam Pembahasan LKPJ 2025
- Parmana Setiawan Cermati LKPJ 2025, Soroti Capaian dan Perlambatan Ekonomi
- Hj. Nety Herawati Ikuti Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara, Soroti Pentingnya Evaluasi LKPJ
- H. Parmana Setiawan Hadiri Paripurna DPRD, Fraksi PKB Siap Kawal Pembahasan LKPJ 2025
- DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Pengantar LKPJ 2025
- Wartawan Rebahan, Antara Kopi, Kuota, dan Copy-Paste
- Pasca Libur Idul Fitri 2026, Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Tetap Optimal
- Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Miris, Kelurahan Kutabumi Pasang Bendera Rusak Dan Kusam

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Miris memang miris itulah yang terjadi di Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, apakah karena tidak tahu atau unsur ke sengaja'an, memasang bendera merah putih yang sudah rusak. Rusdi Lurah Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (17/02/2022) membenarkan bahwa bendera merah putih tersebut sudah rusak dan sudah berwarna kusam. "Rusak dan kusamnya bendera tersebut, ya kerena di makan waktu panas hujan bendera merah putih tersebut tetap di atas tidak di turunkan. Saya sih sudah beli ke online tapi kekecilan sekarang mau beli lagi buat mengganti bendera yang rusak dan kusam ini," ujarnya. Sementara salah satu warga Kutabumi mengatakan, semestinya aparat pemerintahan apalagi Lurah lebih tahu tata cara menggunakan simbol lambang negara. terlebih Kantor kelurahan adalah kepanjangan tangan dari Pemerintahan. "Bagaimana orang lain akan menghargai bangsa kita, orang aparatnya saja tidak menghargai simbul negara seperti (Bendera merah putih)," ungkapnya. Menurutnya, Jelas yang dilakukan Lurah Kelurahan Kutabumi tersebut melanggar Pasal 235 RKUHP mengatur ketentuan pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp 10 juta bagi setiap orang yang (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.(Forwat)

















