Miris, Kelurahan Kutabumi Pasang Bendera Rusak Dan Kusam

By Sarinan MP 18 Feb 2022, 13:39:39 WIB Tangerang Kabupaten
Miris, Kelurahan Kutabumi Pasang Bendera Rusak Dan Kusam

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Miris memang miris itulah yang terjadi di Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, apakah karena tidak tahu atau unsur ke sengaja'an, memasang bendera merah putih yang sudah rusak. Rusdi Lurah Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (17/02/2022) membenarkan bahwa bendera merah putih tersebut sudah rusak dan sudah berwarna kusam. "Rusak dan kusamnya bendera tersebut, ya kerena di makan waktu panas hujan bendera merah putih tersebut tetap di atas tidak di turunkan. Saya sih sudah beli ke online tapi kekecilan sekarang mau beli lagi buat mengganti bendera yang rusak dan kusam ini," ujarnya. Sementara salah satu warga Kutabumi mengatakan, semestinya aparat pemerintahan apalagi Lurah lebih tahu tata cara menggunakan simbol lambang negara. terlebih Kantor kelurahan adalah kepanjangan tangan dari Pemerintahan. "Bagaimana orang lain akan menghargai bangsa kita, orang aparatnya saja tidak menghargai simbul negara seperti (Bendera merah putih)," ungkapnya. Menurutnya, Jelas yang dilakukan Lurah Kelurahan Kutabumi tersebut melanggar Pasal 235 RKUHP mengatur ketentuan pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp 10 juta bagi setiap orang yang (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.(Forwat)




  • Moderasi Beragama Dan Ekoteologi Jadi Bekal PPPK, Kamenag Layani Masyarakat.

    🕔22:28:18, 23 Okt 2026
  • Puncak Hari Santri Nasional 2026 di Kab Tangerang Berlangsung Meriah.

    🕔22:44:51, 22 Okt 2026
  • Pihak Panti Pijat Mawar Bodas Meminta Maaf Catut Nama Jaksa Kejari Kota Tangerang

    🕔16:55:42, 21 Okt 2026
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.

    🕔19:41:25, 20 Okt 2026
  • Danramil Cikupa Turun ke Sekolah, Siswa, Siswi SMKN 14 Cikupa Tidak Ikut Aksi Unras.

    🕔11:02:43, 20 Okt 2026