Breaking News
- Andi Lala Kembali Nahkodai Forwat, Tekankan Indipenden dan Solidaritas Wartawan.
- Jalan Sehat HPN 2026 Wujudkan Kebulatan Tekad Bina Jasmani dan Rokhani .
- Patrolinya Babinsa Dan Komduk Wujudkan Wilayah Aman Dan Kondusif.
- Kepala Kanwil Kemenag Banten Amrullah Tutup kegiatan Optimasi Anggaran 2027.
- Bank Jakarta dan None Jakarta 2026 Soroti Pentingnya Kesehatan Finansial dan Fisik
- OJK Apresiasi Bank Jakarta dalam Mendorong Inklusi Keuangan Lewat FinFest 2026
- Rp 1,27 Miliar Revitalisasi SDN Cikaracak III, Siswa Harap Lebih Nyaman
- Penguatan Moderasi Beragama dan Ekoteologi, Kakanwil Kemenag Banten Tekankan Konsep 4K.
- Hari Santri, Kakanwil Kamenag Banten Silaturhami Ke Abuya Muhtadi.
- Hadiri Sosialisasi pembangunan Jembatan Lemo, Ketua DPRD Harapakan Dukungan Semua Pihak
Miris, Kelurahan Kutabumi Pasang Bendera Rusak Dan Kusam

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Miris memang miris itulah yang terjadi di Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, apakah karena tidak tahu atau unsur ke sengaja'an, memasang bendera merah putih yang sudah rusak. Rusdi Lurah Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (17/02/2022) membenarkan bahwa bendera merah putih tersebut sudah rusak dan sudah berwarna kusam. "Rusak dan kusamnya bendera tersebut, ya kerena di makan waktu panas hujan bendera merah putih tersebut tetap di atas tidak di turunkan. Saya sih sudah beli ke online tapi kekecilan sekarang mau beli lagi buat mengganti bendera yang rusak dan kusam ini," ujarnya. Sementara salah satu warga Kutabumi mengatakan, semestinya aparat pemerintahan apalagi Lurah lebih tahu tata cara menggunakan simbol lambang negara. terlebih Kantor kelurahan adalah kepanjangan tangan dari Pemerintahan. "Bagaimana orang lain akan menghargai bangsa kita, orang aparatnya saja tidak menghargai simbul negara seperti (Bendera merah putih)," ungkapnya. Menurutnya, Jelas yang dilakukan Lurah Kelurahan Kutabumi tersebut melanggar Pasal 235 RKUHP mengatur ketentuan pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp 10 juta bagi setiap orang yang (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.(Forwat)




.jpg)



.jpg)







