- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
MH Tersangka Pembuat Konten Porno Laksanakan Akad Nikah di Polres Kota Blitar

Keterangan Gambar : Tersangka MH dalam akad nikah
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Ketika tanggal pernikahan telah ditentukan, ijab kabul dalam tahanan pun menjadi pilihan. Hal itu yang dilakukan MH dan AS, tersangka kasus yang melanggar kesusilaan terpaksa melangsungkan pernikahan di kantor polisi.
Rencana MH (24) salah satu tahanan Polres Blitar Kota menikahi kekasihnya AS meski tersandung proses hukum akhirnya terwujud. Namun sepasang kekasih itu harus mengubur rencana melangsungkan pernikahan sesuai impian. Meskipun digelar sederhana, namun akad nikah berlangsung khidmat. Suasana haru menyelimuti masjid Al Aulia Polres Blitar Kota, Jum'at (26/09/25) siang saat menjadi saksi penting bagi MH untuk mengucap janji suci kepada kekasihnya AS.
Dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang serta berpeci, tersangka MH lantang mengucap ijab kabul dengan mahar uang sebesar Rp 200 ribu. Namun usai akad, ia terlihat tidak kuasa menahan kesedihan dan tertunduk lesu. Ia memeluk keluarganya yang datang menyaksikan momen sakral ini. Usai ijab kabul, MH dan AS kembali dibawa ke ruang tahanan.
Baca Lainnya :
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
Mempelai wanita, AS mengaku senang sekaligus sedih setelah melakukan akad nikah di Polres Blitar Kota. Sebab, rencana pernikahan sudah ada sebelum kekasih serta dirinya ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota minggu lalu.
Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Polres Blitar Kota atas kesempatan juga waktu yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan saya.
"Rasanya deg-degan namanya juga menikah. Jadi memang ada rasa senang ada sedih juga. Karena memang sudah ada rencana menikah sebelum ini (penangkapan)," kata dia saat ditemui di Mapolres Blitar Kota.
Sementara itu, Kasie humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan tersangka MH meminta dinikahkan setelah ditangkap pada 15 September 2025 lalu. Saat itu, tersangka ditangkap sesaat setelah membuat konten bermuatan pornografi dan siaran langsung adegan telanjang (live streaming) melalui aplikasi media sosial "ANCHOR".
"Tersangka ini memang minta nikah. Dia ditangkap pada 15 September 2025 karena membuat konten bermuatan pornografi dan siaran langsung adegan telanjang (live streaming) melalui aplikasi media sosial "ANCHOR", ungkapnya.
Setelah menjalani ijab kabul, mempelai pria dan wanita kembali ke tahanan. Atas perbuatannya, MH dan AS diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.
"Setelah menikah, tersangka kembali ke tahanan. Untuk ancamannya itu, paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.( za/mp )
















