- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
Menteri UMKM Pastikan Ojol tetap Mendapatkan Subsidi BBM

Keterangan Gambar : Menteri UMKM Maman Abdulrahman saat Konpers bersama asosiasi Ojol, di Jakarta, Jum'at (6/12).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, para pengemudi ojek online (ojol) tetap berhak mendapatkan alokasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebab, ojol masuk dalam kategori usaha mikro yang mendapatkan subsidi tersebut.
“Saya sebagai Menteri UMKM sekaligus Anggota Satuan Tugas (Satgas) Subsidi BBM ingin meluruskan dalam rapat pembahasan terakhir, diputuskan bahwa pelaku UMKM tidak terdampak oleh realokasi subsidi BBM,” katanya usai bertemu dengan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menteri Maman mengatakan, Kementerian UMKM memiliki amanah untuk melindungi sektor ekonomi lapisan bawah. Salah satu prioritasnya adalah menjaga keberlangsungan transportasi umum seperti ojek online. Untuk itu, katanya, harus dipastikan alokasi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- Apresiasi Penggerak Ekonomi Digital, Menteri UMKM Ajak Ojol Nobar Final Piala Dunia 2026
- Kementerian UMKM dan Driver Ojol Satukan Semangat Lewat Nobar Piala Dunia 2026
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Kementerian UMKM Ajak UMKM dan Platform Digital Optimalkan Potensi Ekonomi Nasional
Menurutnya, Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan mekanisme verifikasi pengguna sepeda motor. Ada sekitar 120 juta pengguna sepeda motor di Indonesia, tetapi yang masuk kategori penerima subsidi adalah mereka yang melakukan aktivitas ojol.
“Diperkirakan ada sekitar 4 juta sampai 5 juta pengemudi ojol, terutama di wilayah perkotaan. Proses pemetaan masih dilakukan untuk memastikan data valid,” katanya.
Selanjutnya, Menteri Maman juga akan memanggil perusahaan operator seperti Grab, Gojek, dan perusahaan operator lainnya untuk meminta data pengemudi yang terdaftar.
“Data ini akan kami integrasikan dengan Pertamina untuk mempermudah proses pemberian subsidi BBM,” katanya.
Meski begitu diakuinya, Kementerian UMKM bersama kementerian lain yang tergabung dalam Satgas Subsidi BBM masih melakukan exercise, terutama yang menyangkut mekanisme serta skema subsidi BBM yang akan diberikan kepada UMKM, termasuk ojol.
Dengan langkah ini, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan mendukung pengemudi ojol sebagai bagian dari rantai distribusi UMKM.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono bersyukur akhirnya para pengemudi ojol mendapat pencerahan dan penjelasan resmi dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman, bahwa ojek online tetap menjadi penerima subsidi BBM di seluruh Indonesia.
Ia juga mengimbau kepada seluruh rekan-rekan ojol untuk tetap tenang dan tidak reaktif. Pemerintah melalui Kementerian UMKM tegas Igun, telah memastikan bahwa tidak ada pencabutan BBM bersubsidi bagi ojek online. Mengingat, sektor ini termasuk dalam klasifikasi UMKM sebagai bagian dari rantai distribusi UMKM.
“Dengan penjelasan ini, keresahan kami sebagai pengemudi ojol telah terjawab. Terima kasih atas respons cepat dari Pemerintah,” ujarnya.( Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)
.jpg)





.jpg)






