- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Mantan Wabup Dipanggil Jaksa, LSM GPI Kawal Proses Hukum Sewa Rumdin

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Buntut sewa rumah dinas wakil bupati Blitar sebesar 490 juta, ahirnya Kejaksaan Negeri Blitar melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Blitar, masing - masing Wabup Rahmat Santoso, mantan Kabag Umum AZ.
Dari awal pemanggilan ini nampaknya Kejaksaan juga bakal memanggil pejabat lain yang berkaitan dengan proses penyelidikan, seperti diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo usai memeriksa Rahmat Santoso, Rabu (08/11/23) siang. Selama 5 jam lebih mantan Wabup Blitar menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 lebih.
"Ini adalah kelanjutan dari yang kemarin. Kita sudah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen-dokumen yang kita butuhkan. Dan untuk hari ini, ada yang kita memintai keterangan antara lain Pak Wabup sama mantan Kabag Umum 2021-2022," kata Agung.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
Ditanya soal isi dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan itu, pihaknya tidak dapat menyampaikannya karena masih dilakukan pendalaman.
"Mohon maaf tidak bisa komentar, ndak bisa kita expose karena masih pendalaman. Takut kita salah," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan Wabup Rahmat ada 24 pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Rahmat Santoso saat masih aktif menjabat, Kejaksaan Negeri Blitar nantinya juga akan memanggil pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan skandal rumah dinas Wakil Bupati Blitar tersebut.
Ditanya awak media agenda pemanggilan terhadap Bupati Rini Syarifah Agung menyampaikan, " Itulah nanti saya belum bisa komen, tapi kita tetap akan dalami, cuma untuk waktunya belum kita jadwalkan. Dan untuk memanggil Bupati kan harus ada ijin dari Kemendagri karena beliau masih aktif, kalau gak salah gitu. Makanya saya takut salah komen," jelasnya
Agung menambahkan, untuk kesimpulan adanya unsur pidana atau tidak dalam skandal rumah dinas ini, pihaknya akan mengumpulkan keterangan lain.
"Jadi untuk kesimpulannya, kita masih perlu bahan keterangan yang lain lalu kita simpulkan pakai dasar-dasarnya apa," ujar dia lagi.
Terhadap siapa-siapa lagi yang akan dipanggil, Kejari Blitar mengacu pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan saat ini.
"Nanti setiap kali ada yang menyebut (nama) ya akan kita panggil. Yang penting ada keterlibatan terkait rumah dinas ini," tandasnya.
Sementara itu mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso memberikan penjelasan singkat usai dirinya diperiksa Kejari Blitar siang itu, "Tanyakan saja ke penyidik ya, soalnya saya sudah dari tadi pagi, saya capek," kata Rahmat.
Dalam pemanggilan mantan Wakil Bupati Blitar saat itu, proses pemeriksaan mendapat perhatian kawalan LSM GPI, ketua Jaka Prasetya ingin supremasi hukum benar benar ditegakan tanpa pandang bulu. (za/mp)















