- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
Mantan Kadis PUPR Kab Blitar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Keterangan Gambar : Diky Cubandono Mantan Kadis PUPR Kab Blitar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ahirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Diky Cubandono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025 setelah diperiksa Penyidik Kejaksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., dalam siaran persnya kepada wartawan menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran Diky Cubandonk ( DC ) dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar rupiah.
“DC diduga gagal membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya, proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.112.489.814,72,” kata Zulkarnaen Kajari Blitar.
Baca Lainnya :
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
Setelah pemeriksaan, Kejari memutuskan untuk menahan Diky Cubandono di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025.
Zulkarnaen yang didampingi Kasi Pidsus Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn. dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan.
“Pemeriksaan dan penahanan tersangka DC merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lain. Semua proses ini kami lakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka saat ini tengah menjalani proses persidangan, yakni:
• MID, admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola aliran uang proyek.
• HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.
• HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus PPTK.
• MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
Zulkarnaen memastikan bahwa Kejari Blitar akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya DC, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak kini menjadi enam orang. (za/mp )















